Gambar Bantuan Pabrik Ocean untuk Rest Area pada pos pelayanan Hari Raya Idul Fitri Polres Binjai.
Binjai.AnalisaOne.com – Dugaan kasus Mal adminitrasi kepengurusan Surat Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH) yang menjadi syarat untuk penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pabrik Ocean dan Pasifik masih jalan ditempat.
Kasus yang harusnya menjadi perhatian sarius dan desakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Binjai kini justru menjadi sebuah cerita dan hiasan semata dimata publik.
Faktanya, Polres Binjai diduga belum juga melakukan pemeriksaan kepada pemilik pabrik Ocean yang disebut – sebut ikut dalam berpartisipasi pembuatan rest area pada perayaan idul Fitri kemarin.
Dugaan ini juga muncul pasca Kanit Tipiter Polres Binjai, Hasbullah tidak menjawab konfirmasi wartawan susah sejauh mana kasus dugaan manipulasi izin SPPLH yang menyebabkan kerugian daerah.
Selain itu, Pabrik Pasifik yang juga bersebelahan dengan pabrik Ocean diduga juga melakukan pembangunan gudang pabrik dengan menggunakan SPPLH sebagai syarat pembuatan izin Persetujuan Bangunan Gedung.
Dimana Pabrik Pasifik yang kabarnya telah dilakukan penilangan oleh Dinas Perkim Binjai, kini terlihat masih membangun hingga kedua pabrik tersebut kebal hukum.
Meskipun disinyalir menyalahi izin, pabrik tersebut tetap berdiri dan terus mendirikan bangunan hingga 70 % kesiapan, namun luput dari tindakan.
Tak sedikit masyarakat mengaharapkan pemeriksaan terhadap kedua pabrik tersebut tranparan lantaran jelas diduga merugikan keuangan Daerah dari retribusi izin lingkungan.(tim).
