BINJAI.AnalisaOne.com – Ratusan warga Lingkungan IX, Kampung Nangka, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, mengambil langkah tegas dengan memblokade akses utama menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan membakar ban, Kamis (16/4/2026).
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes keras terhadap aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Aksi yang digelar siang itu berlangsung kencang namun tertib. Warga membawa berbagai tuntutan, di mana keluhan utama mereka adalah kerusakan ekologis yang sudah terasa nyata.
Sejak aktivitas penambangan berjalan, debit air tanah di wilayah tersebut mengalami penurunan drastis hingga banyak sumur warga mengering.
“tutup Galian C, kering sumur kami, ini tidak berizin” teriak warga.
Selain itu, lalu lintas truk pengangkut material yang tak henti menyebarkan debu tebal, membuat udara menjadi tidak sehat dan mengganggu aktivitas sehari-hari, bahkan berpotensi menimbulkan penyakit pernapasan.
“Setiap hari kami menghirup debu. Air sumur kami kering sejak ada galian itu. Ini sudah sangat meresahkan dan tidak bisa dibiarkan terus berlanjut,” tegas salah satu warga yang hadir di lokasi.
Tidak hanya masalah lingkungan dan kesehatan, warga juga menyoroti aspek keselamatan yang sangat memprihatinkan.
Lokasi galian yang terbuka dan tidak memiliki pengamanan memadai berada di dekat pemukiman, di mana anak-anak sering bermain.
Warga khawatir hal ini bisa menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu menimbulkan korban jiwa akibat kecelakaan atau longsoran tanah.
Melihat massa yang semakin banyak dan emosi yang memuncak dengan aksi pembakaran ban serta penutupan jalan, Kapolsek Binjai Timur, AKP Gusli Efendi, segera turun ke lapangan untuk mengamankan situasi agar tidak meluas menjadi kerusuhan.
“Kami mengantisipasi massa yang sempat memblokade jalan lintas utama TPA dengan membakar ban dan aksi lainnya. Kami hadir untuk menjaga ketertiban sekaligus menampung aspirasi,” ujar AKP Gusli Efendi.
Sebagai respons langsung atas tuntutan warga, pihak kepolisian memberikan kepastian hukum. Gusli menegaskan bahwa operasional galian C tersebut akan dihentikan total untuk sementara waktu.
“Aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum pihak pengelola atau pemilik lahan mampu menunjukkan dokumen perizinan yang sah dan lengkap.Saya pastikan untuk sementara waktu galian C tidak akan beroperasi sampai pemilik menunjukkan dokumen operasional secara sah,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Binjai Timur, Muhammad Yusuf, yang juga hadir di lokasi, menyatakan pihak pemerintahan kecamatan tidak akan menutup mata.
Ia menjamin seluruh keluhan dan tuntutan warga akan disampaikan secara langsung kepada Wali Kota Binjai agar segera mendapatkan penanganan dan solusi nyata.
“Kami akan menampung dan meneruskan seluruh aspirasi warga kepada bapak Wali Kota Binjai untuk segera ditindaklanjuti,” kata Yusuf.
Warga memberikan sinyal bahwa perjuangan mereka belum selesai sampai disini. Mereka menuntut Pemerintah Kota Binjai mengambil keputusan tegas, apakah akan menertibkan dan menutup lokasi tersebut atau memberikan solusi jangka panjang.
“Warga memberikan peringatan keras, jika tuntutan ini diabaikan atau tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, mereka siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar” katanya.
Aksi diakhiri setelah perwakilan warga berdialog dan menyerahkan poin-poin tuntutan kepada pihak berwajib serta perwakilan pemerintah kecamatan, namun dengan catatan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini.(ri).
