PALEMBANG.analisaOne.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap dua perkara besar sekaligus yang mencoreng penegakan hukum dan keuangan negara. Tak hanya dugaan korupsi, penyidik juga memecahkan kasus praktik penghalangan proses hukum (obstruction of justice) yang dinilai sengaja menghambat keadilan. Total lima orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua kasus berbeda yang diungkap pada Selasa (28/4/2026).
Perkara pertama menyasar dugaan penghalangan penyidikan dalam proyek jaringan komunikasi desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2023. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RC, mantan Kepala DPMD Muba yang kini menjabat Staf Ahli Bupati, dan RS, seorang advokat. Penyidik menemukan bukti kuat bahwa keduanya secara aktif mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak sesuai fakta, sehingga proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari 13 saksi yang diperiksa, terungkap pola intervensi yang merupakan pengembangan kasus serupa pada 2025. Atas tindakannya, RS langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara RC tidak ditahan karena tengah menjalani pidana dalam perkara lain. Keduanya dijerat pasal penghalangan penyidikan dalam UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang berat.
Di kasus kedua, Kejati Sumsel menggerebek dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, OKU Timur. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KS (Pimpinan Cabang 2021–2022), SF (Pimpinan Cabang 2022–2024), dan FS selaku pihak penerima manfaat kredit.
Modus operandi yang terungkap sangat sistematis. Terjadi rekayasa di mana analisis kelayakan usaha dimanipulasi. Pengajuan kredit dilakukan menggunakan 16 nama debitur fiktif atau boneka untuk mendanai proyek milik FS. Para pimpinan bank diduga memerintahkan staf internal untuk meloloskan administrasi meski jelas-jelas tidak sesuai prosedur.
Akibat perbuatan tersebut, dari hasil pemeriksaan 41 saksi, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,9 miliar. Hukuman langsung dijatuhkan dengan menahan KS dan FS selama 20 hari, sedangkan SF tidak ditahan karena sedang menjalankan ibadah haji.
Dua perkara ini menjadi pesan keras bahwa korupsi tidak hanya soal menggerogoti uang negara, tetapi juga upaya kotor menghalangi penyidikan agar pelaku lolos jerat hukum serta memanipulasi sistem keuangan demi keuntungan pribadi. Kejati Sumsel menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
