BINJAI.analisaOne.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SY alias IPIT (49 tahun) berhasil ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Binjai Utara, Senin (18/05/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, langsung memerintahkan Kanit II, Jun Fredy Sembiring, beserta anggota tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Saat melakukan pengawasan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, petugas melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan dan berusaha menghindar saat melihat kedatangan mereka. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas segera melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana pelaku.
Tak berhenti di situ, tim penyidik langsung melakukan pengembangan penyelidikan menuju kediaman tersangka di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang-barang yang diduga kuat digunakan untuk peredaran maupun pemakaian narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,83 gram, dua bungkus plastik klip, satu pipet modifikasi, satu set alat hisap atau bong, satu kotak penyimpanan, satu unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi siapa saja yang berani mengedarkan maupun mengedarkan barang terlarang tersebut.
“Ini adalah komitmen kami. Tidak ada tempat bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus menyikat habis peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat,” tegas Ismail.
Atas perbuatannya, SY alias IPIT kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) berserta ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai, Mirzal, mengapresiasi kinerja jajarannya dan kembali mengimbau peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Ia mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi peredaran narkotika maupun tindak kejahatan lainnya melalui layanan darurat 110.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari bahaya narkotika di tengah masyarakat.(ri).
