Belawan.analisaOne.com – Praktik perjudian menggunakan mesin elektronik jenis ‘Tembak Ikan’ bermerek GBM99 kian merajalela dan menjamur di sejumlah titik wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan.
Aktivitas ilegal ini beroperasi secara terbuka, bebas tanpa rasa takut, dan seolah kebal hukum, sehingga memicu kekhawatiran mendalam sekaligus keresahan di kalangan masyarakat setempat yang merasa ketenteraman hidupnya terusik.
Berdasarkan informasi dan aduan yang dihimpun wartawan, jaringan judi massal ini disebut-sebut merupakan milik seorang tokoh masyarakat yang disapa Asen atau akrab dipanggil ‘Bos Asen’.Kabarnya mesin tersebut dioperasionalkan sehari-hari oleh pengelola yang disebut-sebut langsung sebagai tangan kanannya yang bernama Cici.
Nama pengelola ini disebut menjadi alasan utama mengapa praktik haram tersebut terus berani beroperasi terang-terangan dan tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum.
Salah satu warga Desa Helvetia Pasar 8 yang enggan disebutkan identitasnya, berinisial B, mengaku sangat terganggu dengan aktivitas tersebut yang berlangsung siang malam di lingkungannya.
Mesin judi tersebut selalu ramai dikunjungi warga yang ingin mencoba peruntungan, membuat suasana lingkungan menjadi tidak lagi nyaman dan jauh dari ketenangan.
“Kami dan warga sekitar sangat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Tolong kami Pak Kapolda, tolong kami Pak Kapolres. Di lingkungan tempat tinggal kami ini, kami sudah tidak lagi merasa aman dan nyaman karena aktivitas judi ini berjalan terus-menerus tanpa ada yang mengganggu,” keluh warga tersebut, Kamis kemarin, (21/5/2026).
Keresahan serupa juga diungkapkan oleh MN, warga Jalan Kapten Rahman Budin, Pasar 5 Marelan. Ia menyebutkan lokasi judi di wilayahnya beroperasi penuh mulai siang hingga larut malam dan tak pernah sepi pengunjung.
Meski sangat terganggu, warga sama sekali tidak berani melapor atau berusaha menutup paksa lokasi tersebut. Ada ketakutan besar yang membayangi, lantaran pemilik jaringan judi tersebut disebut sebagai sosok ternama dan memiliki kekuatan di wilayah itu.
“Warga di sini diam semua dan takut bang. Kabarnya usaha judi mesin tembak ikan ini milik orang ternama, kalau tidak salah namanya Bos Asen, dan dikelola tangan kanannya bernama Cici. Karena itu kami tidak berani berbuat apa-apa. Saya harap media bisa menjadi corong suara kami yang sudah sangat resah ini. Kami mohon Polres Pelabuhan Belawan segera turun tangan, datang, dan menutup permanen lokasi-lokasi judi itu agar kami bisa hidup tenang kembali,” harapnya dengan nada penuh kekhawatiran.
Pantauan mendalam wartawan di lapangan membuktikan keluhan warga bukan sekadar isu belaka. Terdata puluhan titik lokasi penyebaran mesin judi bermerek GBM99 ini tersebar merata dan strategis, mulai dari pinggir jalan utama hingga kawasan pemukiman padat.
Menurutnya mesin judi dengan merek GBM99 ini menjadi kunci atau ciri khas diduga agar pihak Kepolisian tidak sembarangan dalam mengungkap aktifitas judi di wilayah hukum Polres Belawan.
Dari data yng dihimpun beberapa titik lokasi yang terkonfirmasi beroperasi antara lain: Jalan Utama Gang Sawit Helvetia Pasar 8, Pasar 9 Lahan Garapan, Jalan Beringin Garapan Pasar 10, Simpang Martubung (depan SPBU pintu warna hijau), Jalan M. Basir Pasar 5, Jalan Serantai, Jalan Toucit, Jalan Benteng/Terjun Jembatan, Jalan Inspeksi Pinggir Sungai (Ruko cat warna oren), Jalan Kapten Rahman Budin Pasar 5 Marelan, Tanjung Mulia (depan RS Mitra Medika), Jalan Simpang Kayu Putih (di ruko), Jalan Kebon Bunder Pasar V, hingga Jalan M. Basir Komplek Marelan Point (terdapat 3 unit mesin di ruko depan komplek).
Penyebaran yang sangat masif ini menegaskan dugaan kuat adanya kelancaran operasional yang tidak terganggu, menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, bagaimana praktik ilegal seluas ini bisa berjalan bebas di bawah pengawasan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan?
Upaya konfirmasi terkait maraknya praktik judi yang merusak generasi muda ini telah dilakukan wartawan kepada Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, melalui pesan singkat WhatsApp.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang diterima dari pihak kepolisian terkait dugaan keberadaan jaringan judi yang diduga memiliki perlindungan tersebut.
Masyarakat pun kini menanti langkah nyata dan tindakan tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan kepada publik, apakah praktik judi ini akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, atau terus dibiarkan merajalela merusak tatanan sosial di wilayah Pelabuhan Belawan.(tim).
