MEDAN.analisaOne.com – Dugaan ketidakberesan dan ketidakadilan pembayaran uang lembur kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kali ini sorotan tertuju pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), khususnya Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Timur.
Sejumlah ASN mengeluhkan adanya kejanggalan mencolok pada pencairan uang lembur periode Januari hingga Maret 2026 yang dinilai tidak sesuai fakta kerja di lapangan dan terkesan diatur sepihak.
Keluhan ini dibuka oleh seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, setelah menemukan banyak ketidakwajaran saat diminta menandatangani daftar amprah pembayaran.
Yang paling menyakitkan, besaran uang yang diterima dinilai tidak sebanding dengan keringat yang diteteskan. Temuan ini pun turut disoroti tajam oleh Direktur Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAPAKSI), Drs Otti Batubara, yang mengungkapkan kesenjangan angka yang sangat jauh.
“Data yang kami himpun dari internal menunjukkan adanya ketimpangan parah. Ada ASN yang tercatat menerima uang lembur hingga Rp5 juta selama tiga bulan, padahal diduga kuat tidak memiliki bukti atau riwayat kerja lembur di lapangan. Sebaliknya, ada pegawai yang setiap hari aktif berada di lokasi, pulang malam, dan bekerja keras, justru hanya menerima sekitar Rp1 juta saja dalam kurun waktu yang sama,” ungkap Otti merinci temuan lapangan, Rabu (20/5/2026).
Kejanggalan tak berhenti di situ. Indikasi penyalahgunaan anggaran juga tercium pada pembayaran bagi CPNS dan PPPK. Diungkapkan, pegawai yang masa kerjanya belum genap satu tahun justru tercatat menerima nominal yang fantastis, mendekati angka Rp5 juta. Hal ini memicu pertanyaan besar, dasar apa yang digunakan dalam perhitungan besaran tersebut?
Pola pembayaran pun dinilai tidak transparan dan bersifat tebang pilih. Nama yang masuk daftar penerima uang lembur diduga hanya kalangan tertentu atau kelompok dekat pejabat, sementara pegawai lain yang sama-sama berhak justru dikesampingkan.
“Kalau memang transparan dan sesuai aturan, kenapa daftar amprah pembayaran itu tidak ditempel saja di papan pengumuman atau mading kantor UPT? Biar semua pegawai tahu siapa saja yang benar-benar layak menerima dan mana yang hanya sekadar nama tercatat saja. Ini kan uang rakyat, harus jelas peruntukannya,” tegas sumber ASN tersebut.
Poin kritis lainnya yang disoroti BARAPAKSI adalah dugaan praktik titipan pembayaran. Otti menduga uang lembur yang seharusnya menjadi hak pekerja outsourcing, tidak dibayarkan langsung ke yang bersangkutan, melainkan disalurkan lewat perantaraan rekening PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu. Hal ini dinilai berpotensi besar terjadi pemotongan atau penyelewengan hak pekerja.
“Kami minta pembayaran hak pekerja, baik ASN maupun non-ASN, dilakukan sesuai aturan main yang berlaku dan benar-benar berdasarkan fakta keberadaan kerja di lapangan. Jangan sampai anggaran daerah yang dialokasikan untuk kesejahteraan pegawai justru bocor dan dinikmati oknum tertentu,” tandas Otti.
Padahal sebelumnya, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, diketahui pernah berjanji dalam apel perdana bahwa segala hak pembayaran di luar gaji, termasuk uang lembur, akan diperjuangkan dan disalurkan dengan baik. Namun fakta di lapangan tampaknya berbanding terbalik dengan janji tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait polemik ini, Kepala UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK, Amsyaruddin Noor ST, belum bersedia memberikan keterangan resmi dan hanya meminta wartawan untuk melakukan pertemuan secara langsung.
Sementara itu, Kasubbag UPT Wilayah Timur, Alfred Sinambela, juga belum memberikan penjelasan apa pun terkait daftar nama penerima, dasar perhitungan, maupun dugaan titipan pembayaran. Alfred justru terkesan menghindar dengan mempertanyakan sumber nomor kontaknya kepada wartawan, alih-alih menjawab persoalan krusial yang merugikan keuangan daerah ini.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu kejelasan: apakah uang lembur di UPT Wilayah Timur ini dibayarkan berdasarkan kerja nyata, atau hanya menjadi proyek pembagian jatah di kalangan terbatas?.(tim).
