Deli Serdang.AnalisaOne.com – Penerapan sistem absen digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menimbulkan pertanyaan publik setelah ditemukan adanya kebijakan pemotongan gaji yang diberlakukan bagi seluruh pegawai ASN, P3K, hingga Buruh Harian Lepas (BHL) jika terlambat masuk kerja.
Kebijakan ini berlangsung di masa kepemimpinan Bupati Asriludin Tambunan, dengan nilai pemotongan yang dinilai cukup besar dan menimbulkan kontroversi dilapangan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan dari salah satu pegawai P3K yang merahasiakan identitasnya, aturan pemotongan gaji tetap diberlakukan meskipun pegawai memiliki alasan seperti sakit, anak sakit, atau halangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita masuk jam 08.15 WIB, kalau terlambat gaji kita dipotong. Kalau ada TPP, dipotong Pemkab melalui TPP. Kalau tidak ada, dipotong dari gaji. Besarannya berbeda-beda, tergantung berapa besar gajinya,” ungkapnya.
Menurut penjelasan pegawai tersebut, tujuan awal kebijakan ini adalah untuk mendisiplinkan kedatangan pegawai ke tempat kerja. Namun pelaksanaannya memunculkan keluhan yang berbeda, terutama dari tenaga Penyelamat Kebakaran.
Seorang pekerja pemadam kebakaran menyampaikan kesulitan yang mereka hadapi. Selain harus datang tepat waktu meskipun jarak tempat tinggal cukup jauh, mereka juga sering mengalami kendala teknis pada sistem absen digital eror.
Tidak hanya itu, mereka mengaku tidak mendapatkan hak yang pantas atas kinerja dan beban kerja yang mereka lakukan sebagai penyelamat dilapangan. Tidak hanya itu, jika terjadi kecelakaan saat pergi kerja mereka tidak mendapatkan bantuan dan harus mengeluarkan kocek sendiri dan gaji tetap dipotong oleh Dinas.
“Mau tak mau, seperti teman ada yang tinggalnya cukup jauh harus sampai sebelum pukul 08.15 WIB dan melakukan absen. Kalau kecelakaan harus tanggung sendiri, tidak ada bantuan dari Dinas, tetapi absen di hitung kantor terlambat. Bahkan terkadang absen digital itu eror sistem dan terpaksa tetap dipotong oleh pimpinan. Padahal sistem yang bermasalah dan kita sudah berada di kantor tepat waktu,” sesalnya.
Keluhan lain datang dari petugas Damkar dilingkungan Pemkab Deli Serdang terkait beban kerja tambahan tanpa imbalan yang jelas. Jika sebelum waktu pulang menunggu 1 jam selesai kerja terjadi kebakaran, petugas tetap harus membantu sampai api padam meskipun sudah masuk jadwal pergantian sip malam.
“Kalau sudah waktunya pulang dan ada kejadian kebakaran, kami tetap harus turun membantu melakukan penyelamatan sampai selesai Bahkan sampai larut malam meskipun itu pergantian sip malam. tapi tidak ada reward atau bonus yang kami dapatkan. Sebaliknya kalau terlambat masuk sedikit saja, gaji langsung dipotong oleh dinas,” tambahnya.
Sementara terkait pemotongan gaji atas keterlambatan kerja menjadi tanda tanya utama publik kemana alokasi dana hasil pemotongan gaji tersebut di kucurkan. Hingga saat ini belum diketahui secara transparan kemana penggunaan dana diduga mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah itu disalurkan.
Saat dikonfirmasi wartawan mengenai mekanisme pemotongan dan laporan penggunaan dananya, Kepala BPKAD Kabupaten Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, SH, selalu pengelola keuangan daerah Deli Serdang memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun.
Sikap diam ini memicu dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat terkiat adanya dugaan kejahatan dalam pengelolaan keuangan hasil pemotongan gaji para ASN dan pegawai lainnya.
Berbeda dengan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Khairul Azman. Ia menyebutkan tidak ada melakukan pemotongan gaji.
“tidak ada yang memotong gaji.Jadi yang ada adalah Gaji dibayar penuh tetapi TPP dibayarkan sesuai dengan kehadiran, bukan dipotong. Hal ini sesuai dengan Perbub nomor 4 tahun 2023 tentang pedoman pemberian TPP”kata nya.
Namun terkait pemotongan gaji jika terjadi kelambatan semua ASN dan pegawai lainnya terkoneksi dengan program Deli Serdang sehat.
“Kehadiran ASN semua terkoneksi dengan Deli Serdang Sehat dan sudah diatur by sistem jadi bukan Damkar yang melakukan pemotongan. Sudah ada peraturannya absensi Deli Serdang Sehat secara real time dilokasi seputaran kantor Dinas Damkar dan terlaporkan ke BKPSDM”sebutnya.
Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mendalami kebijakan tersebut dan memastikan keabsahan peraturan yang dipakai, serta membongkar secara rinci kemana saja anggaran hasil pemotongan gaji pegawai tersebut dialokasikan.
Warga Deli Serdang menantikan kejelasan agar tidak muncul dugaan penyimpangan yang merugikan hak para pekerja.(ri).
