STABAT.analisaOne.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya kerugian negara senilai miliaran rupiah pada proyek pengadaan meubelir untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025. Proyek yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat ini menyerap total anggaran sebesar Rp48,4 miliar.
Menurut temuan itu, tercatat bahwa pekerjaan ini diborong oleh dua perusahaan rekanan. PT Dharma Adji Sejahtera (DAS) menangani pengadaan meubelir untuk SD negeri dan swasta dengan nilai kontrak Rp21,6 miliar.
Sementara PT Bismacindo Perkasa (BP) mengerjakan kebutuhan meubelir SMP negeri dan swasta senilai Rp26,7 miliar. Kedua perusahaan tersebut melaksanakan pekerjaan selama empat bulan, terhitung Februari hingga Juni 2025.
Secara rinci, pengadaan meubelir meliputi untuk SD swasta berjumlah lima paket dan SD negeri sebanyak 429 paket. Setiap paket berisi 28 set meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.
Sedangkan untuk SMP swasta disediakan tiga paket dan SMP negeri sebanyak 332 paket, dengan masing-masing paket berisi 30 set meja dan kursi siswa, satu meja guru, satu kursi guru, serta satu papan tulis.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengungkap dugaan adanya mark-up harga. Pada proyek meubelir SD negeri dan swasta, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,5 miliar.
Sementara untuk proyek meubelir SMP negeri dan swasta, kerugian negara akibat dugaan hal yang sama mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.
Saat dikonfirmasi Senin (22/6/2026), Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun tidak berada di kantor. “Lagi dinas luar kota, besok baru balik,” jelas staf yang ditemui di ruang kerjanya.
Sekretaris Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek ini, Robert Hendra Ginting, menyatakan tidak terlibat.
“Tapi aku gak pernah dilibatkan,” ujarnya. Ia menambahkan: “Bukan saya gak mau jawab, itu waktu Gembira Ginting jadi Plt Kadis Pendidikan Langkat. Saya tidak dilibatkan dalam hal ini, saran saya tanya ke Gembira.”jelasnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Langkat Gumala Ulfa tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Inspektur Pembantu (Irban) V Syaifullah hanya menyampaikan secara singkat, “Nanti kucek dulu.” ujarnya singkat.
Auditor juga mencatat bahwa kepala dinas selaku pengguna anggaran tidak melaksanakan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Oleh karena itu, auditor memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat untuk memperbaiki sistem pengawasan agar pelaksanaan kegiatan sesuai rencana dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.(bersambung).
