Langkat.analisaone.com – Dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan di Kabupaten Langkat terus menjadi sorotan tajam usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya ketidaksesuaian terkait belanja jasa tim tenaga ahli di Sekretariat DPRD Langkat Tahun 2025.
Dalam temuan itu, belanja jasa tenaga ahli untuk tenaga ahli fraksi dan kelompok pakar/tim Ahli dengan anggaran ratusan juta rupiah dinilai auditor membebani keuangan daerah sebesar 220 juta dan 78 juta melebihi ketentuan.
Fakta mengejutkan, bahwa Sekwan telah melakukan pengangkatan sebanyak 17 orang tim ahli berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Nomor 3 tahun 2025 yang diubah dengan Keputusan Sekretaris DPRD nomor 26 tahun 2025 tentang perubahan kedua.
Anehnya lagi, Sekwan tidak mencantumkan penempatan setiap kelompok pakar atau tim ahli dan hanya berisi nama serta bidang keahlian masing-masing.
Kondisi ini tidak sesuai dengan yang terjadi pada tahun 2024 yang mana jumlah tenaga ahli diangkat hanya berjumlah 10 orang berdasarkan surat keputusan Sekretaris DPRD Nomor 3 tahun 2024 untuk mengisi 3 Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni empat orang untuk AKD Pimpinan, tiga orang untuk AKD Bapemperda, dan tiga orang untuk AKD Komisi.
Sehingga perencanaan penganggaran tim ahli AKD tahun 2025 dinilai tidak didukung analisis kebutuhan dan beban kerja yang memadai antara tahun 2024 dan tahun 2025.
Menanggapi pemeriksaan ini, Osriel Limbong selaku Direktur Sumut Institute menyayangkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara tahun 2025 yang menyebutkan belanja jasa tenaga ahli DPRD Langkat menjadi beban keuangan daerah.
Ia menilai bahwa temuan itu menunjukkan sistem pengelolaan anggaran di DPRD Langkat yang buruk hingga meminta agar Sekretaris DPRD Langkat bertanggung jawab penuh.
“Ketika auditor menemukan penambahan tenaga ahli tanpa analisis kebutuhan yang ada sehingga membebani keuangan daerah justru ini menjadi persoalan yang harus ditanggapi serius. Kasus ini bukan hanya aspek administrasi, tetapi juga kualitas perencanaan anggaran yang dinilai tidak sesuai sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk turun” kata Osriel, Senin (22/6/2026).
BPK mencatat Sekretariat DPRD Langkat mengangkat 17 tenaga ahli pada 2025, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya 10 orang sehingga menduga kuat adanya ketidaksesuaian.
“Bagaimana bisa pada tahun 2024 jumlah tenaga ahli hanya 10 orang dan menjadi pembanding, namun meningkat tajam hingga sebanyak 17 orang tenaga ahli pada tahun 2025. Ini justru menyebabkan kebocoran anggaran yang parah. Harusnya tenaga ahli dibayarkan oleh Sekwan sesuai dengan kinerja dan keahliannya. Kalau tidak ada kerja kenapa dibayar? Ini yang harus diusut tuntas ada apa?” Jelasnya.
Osriel menyayangkan pernyataan Sekwan yang menyebutkan bahwa tenaga ahli pada tahun 2026 ini sama dengan tahun 2025 yang menjadi temuan auditor tersebut. Yang mana Sekwan berpedoman kepada PP 18 yang menyebutkan bahwa setiap alat kelengkapan diperlukan tim ahli sebanyak 3 orang.
“Kita menyayangkan bahwa penetapan tim ahli tahun 2026 masih mengikuti tahun sebelumnya yang menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara. Padahal dalam aturan itu sudah jelas bahwa penetapan tim ahli itu telah melebihi batas maksimum jumlah kelompok pakar atau tim ahli sebesar Rp78.400.000 dan kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan dari Banmus dan Banggar untuk AKD Komisi yang membebani keuangan daerah sebesar Rp220.800.000, sehingga kita mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) periksa Sekretaris DPRD Langkat” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Osriel bahwa yang menjadi perhatian serius penambahan tenaga ahli pada 2025 tidak didasarkan pada analisis beban kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam pengelolaan keuangan daerah, namun muncul kembali pada tahun 2026 menyebabkan adanya dugaan kejahatan kongkalikong.
“Nah inikan tahun 2025 sudah jelas jadi temuan, kenapa kembali ditetapkan dan dianggarakan, ini jelas melawan dari temuan itu. Padahal prinsip tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pengembalian dana ke kas daerah tidak serta-merta menghapus persoalan tata kelola anggaran, maka APH perlu melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan kepada Sekwan agar dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya yang buruk” tegasnya.
“Uang memang sudah dikembalikan, tetapi yang harus dievaluasi adalah mengapa kesalahan itu bisa terjadi sejak awal. Pengembalian bukan berarti persoalan selesai. Perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran harus dibenahi agar tidak terus berulang,” ujarnya mengakhiri.(ri).
