MEDAN.analisaone.com – Sebanyak 3 bangunan ruko terletak di Jalan Perguruan Tinggi Swadaya (depan SMPN 23 Medan) diduga di bangun oleh pemilik tanpa dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proyek ruko itu justru terus berjalan seolah tak tersentuh aturan, memicu adanya kabar dugaan pengkondisian petugas baik di tingkat Kelurahan maupun Kecamatan agar bangunan itu tidak di sentuh, apalagi di laporkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Medan.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Medan Denai, Ahmad Siregar, saat dikonfirmasi Jumat (10/7) pukul 11.30 WIB membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti.
“Sudah kami kirim surat peringatan, sekaligus ditembuskan kepada Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, dan Kasat Pol PP Kota Medan,” ujarnya.
Namun upaya konfirmasi ke pihak Kelurahan Binjai menemui jalan buntu. Lewat pesan WhatsApp, Kasi Kelurahan beralasan sedang sakit.
Pegawai kelurahan lainnya menyebut Sekretaris Lurah pun sedang mengikuti kegiatan luar kantor dan baru bisa ditemui hari Senin depan.
Sementara pantauan di lokasi, saat didatangi wartawan terlihat bangunan tersebut tidak nampak adanya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Saat ditanyakan dengan salah seorang pengawas mengaku bernama iwan, justru memberikan jawaban yang terkesan menantang dan merasa kebal hukum.
“Kenapa Rupanya kalau tidak ada izin?” Tantang Iwan dengan nada tinggi.
Kondisi tersebut menimbulkan spekulasi mendalam terkait tidak adanya izin PBG namun bangunan itu dapat berdiri hingga 60% kesiapan.
Tidak hanya itu, selain merugikan keuangan Daerah Kota Medan, bangunan tanpa izin PBG ini menjadi PR Kepala Dinas Perkim Kota Medan untuk segera turun melakukan penindakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengapa proyek tetap berjalan padahal izin diduga tak lengkap, serta dugaan keterlibatan pihak lain masih mengemuka.(Tim).
