DELISERDANG.analisaone.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Pagar Merbau II berinisial AM semakin melebar. Selain menjabat sebagai perangkat desa dan karyawan PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus, terungkap ia juga merangkap jabatan sebagai Kepala Madrasah Raudhatul Athfal (RA) di Kecamatan Pagar Merbau, serta diduga menerima dana sertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kasus ini bermula ketika AM diduga memungut biaya dari sejumlah pelamar kerja dengan janji membantu mereka diterima dalam seleksi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tahun 2026.
Salah satu korban, Adi warga Desa Pasar Miring, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3,5 juta pada Oktober 2025 lalu yang diminta sebagai biaya administrasi.
“Dia bilang aturan mainnya seperti itu. Untuk lulusan Sarjana dikenakan biaya Rp5 juta, dan SLTA Rp3,5 juta,” ungkap Adi saat melaporkan kasus ini ke Forum Wartawan-LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams), Minggu (6/7/2026).
Harapan Adi pupus saat hasil seleksi diumumkan dan anaknya dinyatakan tidak lolos. Hingga kini, uang yang diserahkan belum dikembalikan meski sudah berkali-kali ditagih.
Tercatat setidaknya ada empat korban lain dengan nominal yang diserahkan berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Fakta rangkap jabatan yang dipegang AM pun memicu pertanyaan besar. Pasalnya, aturan kepegawaian dan perundang-undangan melarang rangkap jabatan guna mencegah konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang. Terlebih terdapat indikasi yang bersangkutan menerima dana sertifikasi guru dari Kemenag.
Ketua Forwarspams, Suleno, mengecam keras tindakan tersebut. “Kami mengecam keras apa yang dilakukan AM. Tindakan ini tidak pantas, sangat merugikan dan meresahkan warga. Yang lebih memprihatinkan, ia memegang banyak jabatan sekaligus dan diduga menerima dana sertifikasi, namun masih berani melakukan pungli dengan modus janji pekerjaan,” tegasnya.
Suleno mendesak pihak berwenang tidak hanya menindak kasus pungli, tetapi juga menelusuri keabsahan seluruh jabatan yang dipegang serta status penerimaan dana sertifikasi tersebut. “Kami meminta Pemerintah Kecamatan, Manajemen PTPN IV, hingga Kemenag turun tangan. Telusuri apakah rangkap jabatan ini legal dan apakah yang bersangkutan berhak menerima dana sertifikasi itu,” serunya.
Hingga saat ini, pihak berwenang maupun instansi terkait belum bisa mengonfirmasi keterangan langsung dari AM, karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Sari Mutiara, Lubuk Pakam.
Kepala Desa Pagar Merbau II, Widodo, membenarkan informasi tersebut. Ia sudah menegur bawahannya dan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau serta Manajemen PTPN IV agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Manajemen PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus menyikapi serius permasalahan ini. Pihak perusahaan sudah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada AM, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, para korban masih menunggu kepastian pengembalian dana. Sementara dugaan pelanggaran rangkap jabatan dan penerimaan dana sertifikasi menjadi sorotan baru yang akan didalami lebih lanjut oleh pihak terkait.(Team).
