BINJAI.analisaone.com – Penindakan tegas terus digencarkan Polres Binjai untuk memutus rantai peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu satu malam saja, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar sabu dari tiga lokasi berbeda pada Selasa (21/7/2026).
Keberhasilan operasi ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Operasi pertama berlangsung sekira pukul 18.00 WIB di sebuah gubuk di kawasan Desa Mulyorejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Penindakan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas jual beli barang haram di lokasi tersebut.
Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan Kanit I beserta anggota melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menggerebek gubuk yang berada tepat di belakang rumah orang tua tersangka, dan berhasil mengamankan pria berinisial MYF (25).
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 5,90 gram yang dicampur dengan puluhan plastik klip kosong,” jelas Ismail, Senin, (17/7).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita alat pembagi berupa sekop pipet dan sepeda motor Honda Vario putih bernopol BK 2326 RAP. Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.
Tak berhenti di situ, petugas kembali bergerak pukul 21.30 WIB menuju Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah pada sosok berinisial ZA. Di lokasi tersebut, tim berhasil meringkus dua orang sekaligus, yaitu ZA (45) dan IR (31).
“Kedua tersangka ini diamankan bersama enam paket sabu seberat 3,82 gram yang tersimpan di dalam dompet berwarna ungu, beserta plastik klip kosong dan alat pembagi,” tambahnya. Keduanya kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.
Sementara itu, kasus ketiga terungkap lewat taktik pembelian terselubung di kawasan Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak sekira pukul 21.00 WIB.
Setelah transaksi terjadi, petugas segera menangkap pelaku berinisial YP (33). Dari tangan pelaku, disita dua paket sabu seberat 2,31 gram serta sepeda motor Honda Beat putih bernopol BK 4354 ACW dengan pasal yang sama.
Kini seluruh tersangka beserta barang bukti telah digiring ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan terus menelusuri jaringan hingga ke lapisan bandar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang meracuni generasi muda dengan narkoba. Peredaran barang haram ini akan kami basmi habis di wilayah hukum kami,” tegas Ismail. Ia juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan ke Call Center 110.(ri).
