DELI SERDANG.analisaone.com – Kondisi tempat tinggal keluarga Salmiyanto dan Susi di Desa Karang Anyar yang sangat memprihatinkan menjadi sorotan luas setelah videonya menyebar cepat di media sosial.
Keberadaan bangunan yang atapnya berlubang, struktur rusak berat dan belum memiliki fasilitas hunian layak ini terungkap saat dilakukan kunjungan kerja Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang ke wilayah tersebut.
Merespons keresahan yang muncul di masyarakat terkait kondisi rumah itu, Kepala Desa Karang Anyar, Paidi, memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait langkah yang sudah diambil pemerintah desa.
“Kondisi rumah keluarga tersebut sebenarnya sudah kami identifikasi sejak awal tahun, lalu dibahas dalam Musyawarah Desa pada 4 Maret 2026 dan sudah kami masukkan ke dalam daftar usulan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” ungkap Paidi, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan kendala yang menjadi penahan proses pencairan bantuan saat ini.
“Saat ini pengajuannya masih menunggu kelengkapan dokumen alas hak tanah dari keluarga yang bersangkutan. Pengurusan surat kepemilikan ini sebenarnya gratis dan kami dari Pemerintah Desa siap membantu memfasilitasinya,” tambahnya.
Selain soal kelengkapan berkas, Paidi juga menjelaskan bahwa kuota bantuan RTLH yang diberikan Pemerintah Kabupaten setiap tahun jumlahnya terbatas.
Oleh karena itu, penyalurannya harus dilakukan secara berurutan berdasarkan skala prioritas kerusakan dan kondisi ekonomi warga.
“Kami tidak berdiam diri. Sebelumnya kami sudah menyalurkan bantuan sembako dan bantuan pendidikan untuk anak-anak mereka. Sambil menunggu proses dokumen dan kuota bantuan terpenuhi, kami juga akan berupaya menyalurkan bantuan perbaikan darurat menggunakan Dana Desa,” tegasnya.
Paidi juga mengimbau kepada seluruh warga dan Kepala Dusun di wilayahnya agar segera melapor jika menemukan warga yang kondisinya membutuhkan perbaikan rumah.
Hal ini supaya pemerintah desa dapat melakukan verifikasi secara teliti dan memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak dan memenuhi syarat.
Ia menegaskan kembali aturan utama yang menjadi landasan penyaluran bantuan perumahan.
“Sesuai ketentuan resmi, salah satu syarat mutlak bantuan ini adalah harus memiliki bukti kepemilikan tanah atas nama sendiri. Hal ini tidak bisa diabaikan demi menjaga ketertiban dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” jelasnya.
Ia juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat. “Saya berharap jangan ada yang memperkeruh suasana atau menjelek-jelekkan kinerja Pemerintah Desa. Selama ini kami sudah berupaya semaksimal mungkin melayani dan mensejahterakan warga Desa Karang Anyar,” harapnya.
Penanganan kasus ini juga didasari peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjamin hak warga atas hunian layak, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permensos No. 20 Tahun 2017 yang mengatur prioritas penerima bantuan.
Pemerintah Desa Karang Anyar berkomitmen akan terus memfasilitasi penyelesaian dokumen yang diperlukan, memprioritaskan kasus ini dalam usulan bantuan, serta berkoordinasi dengan dinas terkait agar penanganannya dapat segera terlaksana.(Sa).
