JAKARTA.analisaone.com – Perjuangan hukum yang ditempuh Bambang alias Bembeng akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya memberatkan terdakwa.
Putusan ini menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Stabat kembali berlaku sepenuhnya. Berdasarkan Petikan Putusan Nomor 1405 K/Pid/2026 juncto Nomor 1736/PID/2026/PT MDN juncto Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb, perkara ini diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 11 September 2026.
Majelis yang memutus dipimpin oleh Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. selaku Ketua Majelis, didampingi Hakim Anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nurrahmi, S.H., M.H.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung meneliti secara saksama putusan Pengadilan Negeri Stabat tanggal 4 Mei 2026, putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Juni 2026, Akta Permohonan Kasasi Nomor 108/Akta Pld/Ks/2026/PN Stb tanggal 29 Juni 2026, serta Memori Kasasi yang diajukan pada 10 Juli 2026.
Setelah meninjau keseluruhan proses hukum, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari Bambang alias Bembeng, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1736/PID/2026/PT MDN tanggal 22 Juni 2026, menyatakan tetap berlaku Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 15/Pid.B/2026/PN Stb tanggal 4 Mei 2026, serta membebankan seluruh biaya perkara pada semua tingkat peradilan maupun tingkat kasasi kepada Negara.
Pemberitahuan putusan ini telah dilaksanakan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Stabat melalui Relaas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung pada 16 September 2026, yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti Richard Indrawan kepada Penasihat Hukum Terdakwa, Charles W. Pardede, S.H., dkk. dari Mangaraja Law Firm.
Putusan ini menandai berakhirnya perjalanan panjang proses hukum yang bermula sejak penangkapan terdakwa pada 23 Agustus 2025, dan menegaskan bahwa putusan tingkat pertama dinilai paling tepat serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Rul).
