BINJAI.analisaone.com – Kepolisian Resor Binjai melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor), Hasbullah Siregar, berkomitmen melaksanakan penyidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Djoelham yang mencakup periode tahun 2024 hingga 2026.
Isu ini sempat lama tidak tersentuh penegakan hukum, sehingga memicu pertanyaan luas dari masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan ketidaktransparanan penggunaan dana publik.
“Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Polres Binjai akan segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait penggunaan anggaran BLUD di RSUD Djoelham,” ujar Hasbullah saat dikonfirmasi awak media.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul pemberitaan yang viral dan menjadi perbincangan hangat warga, terlebih karena menyangkut anggaran pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Hal ini harus kita bongkar tuntas, mengingat aset dan anggaran tersebut milik Pemerintah Kota Binjai untuk kepentingan publik. Nanti pihak terkait akan kita panggil, dan perkembangannya akan segera kami sampaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, praktisi hukum Ferdinand Sembiring, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Kapolres Binjai beserta Kanit Tipikor yang bergerak menelusuri aliran anggaran BLUD termasuk anggaran perawatan di rumah sakit plat merah tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi sikap tegas ini, yang menunjukkan Polres Binjai tidak tinggal diam membiarkan dugaan kejahatan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan,” ujar Ferdinand.
Menurutnya, langkah ini adalah bukti nyata kinerja Polri dalam membuka tabir kejahatan korupsi perawatan melalui anggaran BLUD serta penyalahgunaan kewenangan di RSU Djoelham.
Sejumlah fakta yang tengah viral dan menjadi perbincangan publik menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga jajaran direktru RSU Djoelham yang lama.
Ferdinand menjelaskan bahwa indikasi penyimpangan mulai terendus dari dua hal utama yakni anggaran perawatan lift yang sudah dikeluarkan namun fasilitas tetap rusak dan tidak berfungsi.
Serta anggaran untuk obat-obatan sudah tersedia namun stok di rumah sakit justru kosong. Hal ini jelas bertentangan dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
“Bagaimana mungkin anggaran perbaikan sudah dibayarkan, namun lift tetap tidak berfungsi? Dan mengapa pasien kesulitan mendapatkan obat padahal anggarannya sudah dianggarkan? Kondisi ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang membuat kualitas pelayanan di RSU Djoelham menjadi buruk,” terang Ferdinand.
Lebih lanjut, ia mendesak Polres Binjai mengungkap seluruh fakta terkait pengelolaan anggaran BLUD tahun 2024–2026 agar terang benderang, sehingga RSU Djoelham dapat kembali menjadi rumah sakit yang prima dan bermanfaat sepenuhnya bagi masyarakat.(ri).
