BINJAI.analisaone.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil membongkar jalur peredaran narkoba berkedok isi ulang rokok elektrik atau catridge pod yang mengandung zat berbahaya etomidate.
Dua pengedar berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada awal Agustus 2026 .
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang perempuan berinisial FA (23) yang diduga menyuplai barang terlarang tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan mendalam sekaligus operasi penyamaran (undercover buy) .
Pada Kamis (6/8/2026) pukul 13.30 WIB, polisi menangkap FA di lokasi Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara.
Saat itu tersangka menyerahkan 3 buah catridge pod dengan berat total 20,20 gram. Polisi juga menyita satu ponsel sebagai barang bukti .
Penyelidikan lanjut mengarah ke rekan tersangka lainnya, RFS (23). Satu hari kemudian, tepatnya Jumat (7/8/2026), petugas berhasil mengamankan RFS beserta bukti berupa ponsel dan satu unit mobil Nissan March berwarna silver.
Kedua tersangka kini sudah diamankan di Markas Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan terkait KUHP dan penyesuaian pidana .
Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, termasuk modus yang mulai berkembang ini.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan mengajak masyarakat tetap waspada serta berani melapor jika menemukan hal serupa di lingkungan sekitar,” ujarnya.(ri).
