KARO.analisaone.com – Kejadian yang memrihatinkan mewarnai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Jumlah siswa sekolah menengah atas yang mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap menu program tersebut terus bertambah hingga mencapai 269 orang per Kamis (13/8/2026) sore.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Zulkarnain Barus, membenarkan angka tersebut saat dikonfirmasi awak media.
Ia merinci sebaran korban SMA Negeri 1 Berastagi sebanyak 204 orang, SMA Swasta Bersama 25 orang, serta SMK Swasta Bersama 40 orang.
“Data dari dua sekolah jenjang SMP yang juga dilaporkan mengalami keluhan serupa masih dalam tahap pendataan menyeluruh oleh tim kami,” ungkap Zulkarnain.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan kuat menunjuk pada menu gulai ikan dencis yang disajikan dalam porsi makan program MBG tersebut.
Gejala yang muncul bervariasi, mulai dari rasa gatal-gatal di seluruh tubuh hingga kasus yang membutuhkan perhatian lebih dengan tanda sesak napas.
Seluruh siswa yang terdampak saat ini sedang mendapatkan penanganan medis intensif di berbagai fasilitas kesehatan wilayah Kabupaten Karo.
Kejadian bermula pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB, ketika ratusan siswa dari lima sekolah berbeda mengeluhkan kondisi kesehatan tak lama setelah menyantap hidangan.
Diketahui, penyedia jasa pengolahan dan penyajian makanan (SPPG) untuk kegiatan ini adalah mitra kerja sama dari Kodim setempat.
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar aturan hukum berat di Indonesia. Di antaranya UU No.18/2012 tentang standar keamanan Pangan dan tentang kesehatan.
Hal ini dikatakan oleh Budi Pengurus Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen. Ia juga menyebutkan bahwa penyedia diduga dapat dikenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan orang sakit/luka berat yang memiliki ancaman pidana.
Masyarakat dan para orang tua siswa menyuarakan kemarahan sekaligus tuntutan tegas. Mereka meminta aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan transparan, melakukan pemeriksaan sampel makanan yang tersisa, serta memproses hukum semua pihak yang bertanggung jawab.mulai dari penyedia jasa hingga pihak pengawas.
Pemerintah diminta tidak sekadar membiarkan kejadian berlalu, melainkan menjatuhkan sanksi tegas pencabutan izin usaha, pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak, tuntutan pidana, serta kewajiban penuh membayar ganti rugi kepada korban.
Langkah ini dianggap mutlak agar tragedi serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap program bergizi ini benar-benar pulih.(rul).
