BINJAI.analisaone.com – Komitmen Polres Binjai dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayahnya terus berjalan tanpa henti.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mencatat pencapaian signifikan dengan mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika selama kurun waktu tiga pekan terakhir, terhitung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026.
Hasil kerja keras ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Binjai, Selasa (18/8/2026).
Dari keseluruhan operasi yang dilaksanakan, polisi berhasil mengamankan 20 orang tersangka, 19 orang di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi sabu-sabu dengan berat bruto 250,86 gram, 10 butir pil ekstasi, serta 3 buah cartridge pod getar yang kini menjadi tren baru yang dikhawatirkan di kalangan masyarakat.
Selain itu, turut disita 8 unit telepon genggam, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.430.000, serta kendaraan berupa 5 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang diduga digunakan dalam kegiatan kejahatan tersebut.
Terdapat tiga kasus besar yang menjadi sorotan dalam rangkaian operasi ini. Pertama, pada Selasa (4/8/2026) malam, Tim Anti Begal Libas gabungan Satresnarkoba menangkap dua tersangka berinisial AO dan DD di Jalan Danau Poso, Binjai Timur, dengan barang bukti 29,37 gram sabu.
Kasus besar kedua terjadi pada Kamis (13/8/2026) di Jalan Sirsak Ujung, Binjai Barat, di mana tersangka FI berhasil diringkus dengan penyitaan sabu seberat 100,87 gram.
Sementara penangkapan besar ketiga dilakukan pada dini hari yang sama saat konferensi pers, Selasa (18/8/2026) pukul 02.45 WIB, di Jalan Ir. Juanda, Binjai Timur. Tersangka berinisial JS diamankan bersama 8 paket sabu seberat 105,5 gram.
Kapolres Binjai menegaskan seluruh tersangka telah dijerat dengan pasal yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman pun bervariasi tergantung jumlah barang bukti yang diamankan. Bagi pelaku dengan barang bukti di atas 5 gram, ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya terancam hukuman antara 4 hingga 12 tahun penjara.
“Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen terus memperketat pengawasan dan penindakan agar peredaran narkotika di Kota Binjai semakin tertekan,” tegas AKBP Bimo Moernanda mengakhiri.(ri).
