STABAT.analisaone.com – Laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2025 menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi kebersihan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.
Pasalnya dalam pelaksanaannya tim auditor telah menemukan adanya potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp200 juta, terkait pungutan yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
Dalam pemeriksaan tersebut, pengelolaan di UPTD Langkat Hilir semakin disoal lantaran mekanisme pungutan dilakukan melalui penggunaan karcis retribusi, justru tidak sesuai dengan realisasi.
Hal ini disebutkan bahwa adanya oknum pengawas lapangan yang mengambil karcis dan menyalurkannya kepada juru pungut, tetapi setoran yang diterima tidak sejalan dengan jumlah karcis yang telah diambil dalam periode Januari hingga September 2025.
Situasi berulang terjadi pasca pergantian pimpinan di UPTD Langkat Hilir pada Oktober–Desember 2025, di mana karcis retribusi juga diambil namun realisasi setoran kembali tidak sesuai. Per November 2026, jabatan Kepala UPTD Langkat Hilir telah beralih dari Hamdi kepada Eka.
Saat dikonfirmasi, Kepala DLH Langkat Erwin Bachari menyerahkan penjelasan kepada Sekretaris Dinas, Ahmad Fitria. Tetapi Fitria yang dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa nilai yang diduga kurang telah dikembalikan.
“Sudah selesai, sudah dikembalikan, tidak ada masalah dengan BPK,” ujarnya. Ia menambahkan kekurangan tersebut telah dilunasi oleh Kepala UPTD yang baru menjabat.
Terkait siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi, Fitria menyatakan belum menerima rincian keterangan tersebut.
“Sanksi terhadap oknum yang terlibat juga belum dapat dipastikan, karena hal itu berada di bawah kewenangan pimpinan masing-masing UPTD”katanya.
Secara regulasi, temuan ini dinilai tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 1 huruf k mengenai pengawasan pelaksanaan anggaran oleh Kepala SKPD, serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengelolaan retribusi daerah.
Bahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup harus bertanggung jawab terkait dugaan perbuatan memperkaya diri yang diduga dilakukan oleh anggotanya.
Pun begitu, salah seorang masyarakat Kabupaten Langkat, Sahrial mendesak agar Kejaksaan Negeri Langkat melakukan pemanggilan terhadap kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Langkat.
Menurutnya perilaku tersebut jauh dari pantauan dan pengawasan Kepala Dinas sehingga selaku KPA harus bertanggung jawab.
“Kami warga kabupaten Langkat meminta agar. Kejari Langkat memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang di nilai lalai dalam melakukan pengawasan sehingga ung rakyat yang di setorkan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi” kata Iyal.
Ia menambahkan bahwa persoalan adanya prilaku koruptif di Dinas Lingkungan Hidup Langkat bukan hanya selesai hanya sekedar mengganti kerugian lalu perkara selesai. Tetapi harus juga di berikan tindakan baik berupa sanksi administrasi ataupun penurunan pangkat agar menimbulkan efek jera kedepannya.(ri).
