Medan. AnalisaOne.com I Mensejahterakan masyarakat adalah tanggung jawab Pemerintah. Namun hal ini tidak didukung dengan hasil pendapatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak agar bisa menafkahi anak istri mereka. Jumat, (22/11).
Informasi yang diperoleh, Dinas Pemuda dan Olah Raga Propinsi Sumatera Utara anggarkan pengadaan belanja jasa /gaji pekerja Cleaning Servis (CS) Tahun 2019 dengan sebesar 3,5 milyar.
Pengadaan Belanja jasa Cleaning servis di Dispora Sumut diketahui tidak sesuai Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Sumatera Utara yakni sebesar Rp. 2,9 juta perbulan. Berdasarkan informasi data, pengadaan jasa cleaning servis Dispora Sumut telah dimenangkan oleh CV. TDP yang beralamat jalan Wijaya, No. 5 Petogogan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan tawaran terendah1,6 milyar.
Dana tersebut diketahui berdasarkan RUP akan diberikan kepada seratus empat orang pekerja. Sehingga para pekerja jasa Cleaning Servis hanya mendapatkan gaji perbulan Rp. 984.846. belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau Hari Besar Natal.
Salah seorang pekerja yang tidak mau namanya disebutkan, membenarkan bahwa mereka dari CV. TDP, namun bukan berkantor seperti alamat yang tertera di lelang. ia juga mengatakan jika ada yang mau masuk sebagai pekerja CS, itu daftarnya dijalan Gagak Hitam Kota Medan.
“Baru satu tahun ini kami gabung di CV. TDP, kalau ada yang mau masuk CS, daftarnya ke jalan Gagak Hitam Kota Medan, sesuai alamat kantor CV. TDP” Katanya.
Ditempat yang sama, Seketaris Dispora Sumut, Rudi Rinaldi, S.Sos, MAP saat di konfirmasi AnalisaOne.com sedang berada di Jakarta, beliau mengarahkan langsung ke PPATK sekaligus Kasubag Dispora Sumut bernama Ismail.
“Saya di Jakarta bang. Bentar saya arahkan ke PPTKnya ya” Terang Rudi.
Tidak sesuainya gaji para pekerja Cleaning Servis di Dispora Sumut juga terlihat saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Ismail kasubag umum Dispora Sumut. Ismail membenarkan bahwa belanja jasa cleaning servis dimenangkan oleh CV. TDP berdasarkan lelang.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa untuk gaji Cleaning servis di Dispora Sumut sebesar Rp. 2,3 juta perbulan sudah sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP).
“CV.TDP adalah pemenang tender pengadaan jasa Cleaning Servis. Untuk gaji CS sudah sesuai UMP sebesar Rp. 2,3 juta perbulan untuk 87 orang.” Kata Ismail kepada AnalisaOne.com. Jumat, (22/11).
Namun saat ditanyakan jika dihitung dengan harga penawaran CV. TDP sebesar 1,6 milyar yang dimenangkan, para pekerja CS hanya menerima sebesar Rp. 1.171.000 dan singgung apakah data itu salah, Hingga sampai saat ini, Ismail enggan membalas dan seperti menutup-nutupi kasus ini. Padahal, dirinya sebelumnya masih mau membalas.
Disamping itu, Staf Unit Layanan Pengadaan Pemprov Sumut (ULP) saat dikonfirmasi AnalisaOne.com beberapa minggu yang lalu, seakan terkejut bahwa ada pemberian gaji karyawan seperti Cleaning servis di tenderkan. Selaku pihak penentu lelang, pihaknya telah melakukan sesuai proses. Namun dirinya menampik bahwa masalah gaji itu tidak bisa di tenderkan.
“Tidak mungkinlah gaji sampai ditenderkan.” Kilah salah satu staf di ULP Sumut.
Disinggung bahwa sesuai data yang didapat, staf tersebut mencari jalan dengan menjelaskan bahwa jika di tenderkan itu hanya nilai keuntungan penyedia jasa saja, bukan gaji karyawannya.
“Kalaupun ada di tenderkan, itu bukan gaji karyawannya, tapi nilai keuntungan perusahaan yang di tenderkan” Kilahnya.(ri).