Medan. AnalisaOne.com I Hingga saat ini kasus kriminalisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan masih kian menjadi-jadi di Kota Medan. Wajar jika kebenaran itu jauh dari hukum. Pasalnya, Seorang Pimpinan Redaksi media online terbitan medan yang juga Ketua Umum LSM Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen (GPPK) harus rela dirinya dikriminalisasi oleh pihak kepolisian Pancur Batu dan pihak Kejaksaan Pancur Batu hingga di vonis 11 bulan oleh Kejaksaan Pancur Batu.
Kriminalisai itu terjadi saat MF ketua LSM GPPK-SU yang juga Pimred media online terbitan Medan ditangkap pihak Kejaksaan Pancur Batu atas tuduhan pemerasan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Pancur Batu yang dilakukan oleh oknum mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bernama SF.
Dimana SF ditangkap pihak Kejaksaan Pancur Batu lantaran melakukan pemerasan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Pancur Batu, JN pada hari Rabu tanggal 7-7-2021.
Bermula saat itu MF datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melaporkan Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tumpang tindih dengan Dana Sumbangan Pokok Pendidikan (SPP) di sekolah SMPN 1 Pancur Batu dan SMAN 1 Pancur Batu.
Saat berada di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, MF langsung dihampiri oleh SF yang mengaku sebagai oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dengan berbekal bet nama dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menggunakan celana dan sepatu layaknya Jaksa, SF mengaku dari unit Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan meminta agar laporan itu diserahkannnya ke Kasi Intel Kejatisu.
“Awalnya kami bertemu di warung dekat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari jumat. Dia mengaku kepada saya bahwa dia Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagian Pidana Umum. Saat itu saya baru kenal sama SF.” Jelas MF.
Lalu pada hari senin, MF melaporkan kasus Dugaan Korupsi Dana BOS sekolah SMPN 1 Pancur Batu dan SMAN 1 Pancur Batu di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat berada dikantor Kejaksaan Tinggi, Sf memanggil MF dan menanyakan keperluannya.
“Saya dipanggil SF dan di tanyakan keperluan saya. Saya bilang mau melaporkan dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di Sekolah SMPN 1 Pancur Batu dan SMAN 1 Pancur Batu. Lalu SF bilang kepada saya ” Sini laporan itu, nanti laporan ini akan saya serahkan ke Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan tinggal tunggu tanda terimanya saja” Kata MF mengulang kata SF.
MF ditangkap atas pengakuan SF yang mengatakan bahwa uang 2 juta yang diterimanya dari Kepala Sekolah ingin dibagikan atau diserahkan kepadanya.
“Saya di tangkap di lokasi berbeda. Yakni di warung samping Dinas Pendidikan Sumut. Saya ditangkap atas pengakuan SF bahwa uang itu kata SF akan dibagikan ke saya. Padahal saya tidak ada menyuruh meminta uang. Ada rekamannya di situ, tapi pihak polsek dan Kejaksaan menghilangkan rekaman itu” Jelas MF.
“Yang memeras itu Syaiful. Ia mengaku sebagai Jaksa di Kejatisu dari unit Pidana Umum. Dari tangannya pihak Kejaksaan Pancur Batu berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp. 2.000.000 yang diserahkan oleh kepala sekolah pada hari rabu tanggal 7-7-2021.dan ini adalah peristiwa OTT, kenapa kepala sekolah tidak ditahan dan dijadikan pelapor? ” Kata MF.
MF menjelaskan bahwa SF dan kepala sekolah telah membuat perjanjian untuk memberikan uang sebesar 2 juta. Namun saat memberikan uang, SF langsung di OTT oleh pihak Kejaksaan Pancur Batu dan Kepala Sekolah SMAN I Pancur Batu, JN hanya dijadikan pelapor oleh Kacabjari Pancur Batu, berinisial DW.
“Kepsek itu melakukan penyuapan kepada SF, sehingga berjanji akan memberikan uang kepada SF sebesar 2 juta agar tidak diserahkan ke kejaksaan tinggi oleh SF. Jika memang tidak ada kesalahan, kenapa Kepala Sekolah berjanji memberikan uang kepada SF. Itukan penyuapan” Terang MF.
MF bercerita bahwa dirinya pertama ditangkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Deli Serdang di Pancur Batu berinisial DW yang di bantu oleh oknum polisi polsek Pancur Batu.
“Saya ditangkap langsung oleh Kacab Jari Pancur Batu tanpa surat penangkapan. Dan saya ikut aja. Karena saya merasa tidak salah. di mobil yang berbeda, SF rupanya sudah ditangkap duluan, Lalu kami di bawa ke Kejari Deli Serdang untuk di Pres Rilis. Namun Kepala Kejari Deli Serdang berinisial JN telah membuat keterangan yang tidak benar. Dimana saya (MF) dengan SF baru 2 hari kenal. Kenapa Kejari Deli Serdang, bapak JN , SH, MH bilang saya sudah sering melakukan pemerasan di wilayah hukum Pancur Batu. Ini tidak benar.” Kata MF.
MF juga menceritakan bahwa adanya dugaan rekayasa saat dirinya dibawa ke Kejaksaan Pancur Batu oleh Penyidik Polsek Pancur Batu berinisial MS untuk penyerahan barang bukti dan tersangka. Namun sampai di Kejaksaan, MF malah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial MK.
“Dibilang penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti, saat di kantor Kejaksaan saya diperiksa oleh Jaksa penuntut umum. Parahnya, saya dipaksa untuk meneken sebuah surat yang berisi menolak untuk didampingi pengacara” Sebut MF.
Tak hanya itu, MF juga di ancam oleh Kepala Kejaksaan Pancur Batu akan di tuntut 7 tahun pejara jika tidak mau menandatangani surat penolakan didampingi pengecara.
“Kalau kamu tidak mau menandatangani surat ini, akan saya tuntut 7 tahun kamu” Kata MF mengulang perkataan DW selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.
Bahkan kata MF, ia sempat di bentak – bentak oleh oknum Jaksa berinisial YS sambil memukul meja.
“Saya itu seperti pelaku kejahatan pembunuhan. dibentak – bentak oknum Jaksa Pancur Batu berinisial YS sambil memukul meja di hadapan saya. Dan saya di takut – takuti lagi” Sebut MF.
Jauh dikatakan MF, ia akan meminta perlindungan hukum kepada Mabes Polri dan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas tindakan oknum – oknum polisi dan Oknum Jaksa nakal yang suka mempermainkan kasus.
“Saya akan melaporkan kejadian yang saya alami ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara” Ujar MF.(bersambung).