EFEKTIFITAS PENCEGAHAN COVID-19 DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Disusun oleh :

DR. Redyanto Sidi, S.H. M.H, Hasan Basri, Ahmad Akbar, Irhamuddin, Nirmayana Sinaga

AnalisaOne.com I Lamanya Pandemic covid-19 yang menyebar di seluruh dunia khususnya Negara Indonesia telah membuat kebijakan dan aturan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penularan covid-19 melalui Protokol Kesehatan atau dikenal dengan 5M (Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas).

Secara sosiologis, masyarakat yang belum melaksanakan Protokol Kesehatan kini belum memiliki Kesadaran dan kepatutan hukum terhadap aturan pemerintah yang sebenarnya digunakan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri.

Hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat terhadap bahaya virus covid-19, sehingga dipandang perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan kesadaran masyarakat yaitu dengan Edukasi dan Penyuluhan hukum maupun pemberian tindakan dan sanksi yang tegas agar terciptanya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum yang efektif dalam melaksanakan Protokol Kesehatan di tengah masyarakat.

Dari sumber yang dihimpun, Direktur Jenderal WHO pada tanggal 30 Januari 2020 telah menentukan sikap bahwa wabah penyakit Corona Virus Disease-2019 ( covid -19) merupakan darurat kesehatan masyarakat internasional. WHO juga menyampaikan bahwa virus ini bermula adanya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina ada kasus pneumonia, tetapi etiologinya tidak diketahui, Kasus-kasus tersebut berkembang sangat cepat hingga 7 Januari 2020.

Pemerintahan Cina mengatakan bahwa pneumonia tersebut adalah tipe baru corona virus atau Covid-19. virus (Covid-19) merupakan bagian dari keluarga virus yang menyebabkan penyakit. mulai dari flu hingga penyakit yang lebih berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS-CoV) and Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS-CoV).

Penyakit virus corona atau dikenal dengan covid-19 adalah penyakit jenis baru, belum pernah diidentifikasi menyerang manusia sebelumnya. Corona virus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina, pada Desember 2019, kemudian diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2), dan menyebabkan penyakit Corona Virus Disease-2019 (COVID-19).

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah Covid-19 merupakan pandemic disebabkan Secara global kasus yang dikonfirmasi dari penyakit corona virus 2019 (COVID-19) diperkirakan 7.000 kematian di sekitar 150 negara.

Sebagian besar orang yang terinfeksi virus Covid-19 akan mengalami penyakit pernapasan ringan hingga sedang dan sembuh tanpa memerlukan perawatan khusus. Orang yang lebih tua, dan mereka yang memiliki masalah medis mendasar seperti penyakit kardiovaskular, diabetes, penyakit pernapasan kronis, dan kanker lebih mungkin mengalami permasalahan yang serius.

Penerapan langkah-langkah karantina ketat sebelumnya di Tiongkok telah membuat sejumlah besar orang dalam isolasi dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat yang memicu berbagai masalah psikologis, seperti gangguan panik, kecemasan dan depresi.

Di Indonesia, pandangan masyarakat pada umumnya terhadap covid-19 terbagi menjadi beberapa pandangan, ada yang memandang Covid-19 dengan pandangan positif dan ada pula dengan pandangan negatif. selain itu ada juga meyakini akan keberadaan covid-19, bahkan sebaliknya.

Secara umum kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan covid 19 dimasyarakat belum dapat perhatian seluruhnya. dimana masih banyak yang terlihat melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Namun upaya edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah, baik pemerintah pusat, Kementerian maupun Pemerintah Daerah masing-masing terhadap pandemi COVID-19 yang melanda dunia, khusunya Indonesia telah melahirkan istilah baru yakni New Normal. dimana seluruh lapisan masyarakat beradaptasi dengan keberadaan Virus Covid-19, baik dalam bekerja, bergaul, beraktifitas maupun dalam mendidik anak.

Dalam era new normal saat ini, Peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan dan memutus mata rantai penularan virus covid-19, baik ditempat- tempat umum atau dimana terjadinya interaksi antar manusia dengan manusia lainnya, perli dilakukan penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan dengan cara menggunakan alat pelindung diri.

Agar efektif, WHO (2009) telah menetapkan langkah-langkah mencuci cuci tangan pakai sabun yakni Membasahi kedua tangan dengan air mengalir, Memberi sabun secukupnya,
Menggosokan kedua telapak tangan dan punggung tangan, Menggosok sela sela jari kedua tangan, Menggosok kedua telapak dengan jari-jari rapat, jari-jari tangan dirapatkan sambil digosok ke telapak tangan, tangan kiri ke kanan dan sebaliknya, Menggosok ibu jari secara berputar dalam genggaman tangan kanan dan sebaliknya, Menggosokkan kuku jari kanan memutar ke telapak tangan kiri dan sebaliknya, basuh dengan air dan mengeringkan tangan.

Dalam melindungi kesehatan pada tempat-tempat umum, peran pengelola sangat penting dimana pihak pengelola merupakan penanggung jawab terhadap tempat tersebut, Potensi penularan virus covid-19 di tempat fasilitas umum lebih cendrung terjadi disebabkan adanya kerumunan atau interaksi masyarakat langsung (kontak fisik). sehingga untuk pencegahan penularan virus covid 19 perlu dilaksanakan sosialisasi, edukasi, tentang informasi dan pemahaman bagi masyarakat terkait bahaya penularan Virus covid-19.

Selain itu pihak pengelola tempat-tempat umum harus memperketat standarisasi protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah seperti sarana cuci tangan pakai sabun atau penyediaan handsanitizer.

Dalam melindungi kesehatan perlu upaya penapisan kerumunan dengan pengaturan jaga jarak dan penegakan disiplin dengan disinfeksi terhadap permukaan, ruangan, dan peralatan secara berkala dan lain sebagainya, selain itu perlu dilakuan pemantauan kondisi kesehatan seperti gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas

Dalam upaya pencegahan terjadinya penyebaran virus covid 19 secara luas perlu dilakukan upaya penanganan yang serius, cepat dan efektif dengan cara antara lain berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) serta penanganan lain sesuai kebutuhan merujuk pada standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selain itu, upaya pencegahan juga dapat memperhatikan titik kritis penularan Covid-19 serta karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.

Menggunakan Standarisasi Protokol Kesehatan Dengan Metode 5 M.

a. Mencuci tangan.

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah upaya untuk memberikan pengalaman atau menciptakän suatu kondisi bagi perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat, Salah satu bagian dari PHBS adalah mencuci tangan memakai sabun sebelum dan sesudah melakukan suatu kegiatan.

Mencuci tangan yang baik adalah dengan mengikuti 7 langkah membersihkan tangan sesuai prosedur yang benar untuk membunuh kuman penyebab penyakit. Dengan mencuci tangan memakai sabun baik sebelum makan atau pun sebelum memulai pekerjaan, akan menjaga kesehatan tubuh dan mencegah penyebaran penyakit melalui kuman yang menempel di tangan

b. Memakai masker.

Masker menjadi salah satu alat pelindung diri (APD) yang dapat diandalkan karena masker bisa digunakan untuk menahan percikan partikel berbahaya seperti partikel aerosol, droplet yang menyebar,
Dalam bidang kesehatan, masker memiliki fungsi secara umum untuk mencegah kontaminasi virus ataupun penyakit.

Masker dapat dibedakan menjadi dua yaitu masker medis (surgical mask) dan masker non medis, Masker medis dan N95 lebih disarankan digunakan oleh petugas kesehatan, masker medis atau Surgical mask merupakan alat pelindung yang longgar, mudah digunakan, dan untuk penggunaan sekali pakai.

Masker medis ini memiliki lapisan filter yang berfungsi untuk melindungi pengguna dari partikel, percikan, semprotan yangg mungkin saja mengandung bakteri, virus yang dapat ditularkan melalui batuk, bersin, ataupun prosedur medis lainnya. Masker medis lainnya merupakan masker yang berfungsi untuk melindungi pengguna dari partikel berbahaya seperti partikel aeroso, droplet, dan juga 95% filtrasi dari partikel airborne yang ada. Saat terjadi kelangkaan masker medis untuk tenaga medis.

Masker non medis atau masker kain menjadi alternatif yang mudah didapatkan, ekonomis, dan sustainable karena bisa dipakai beberapa kali dengan pembersihan yang tepat. Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran baru yang mendukung penggunaan masker non medis berbahan dasar kain sebanyak tiga lapis, dimana bagian luar kedap air (water resistant), bagian tengah berfungsi sebagai filter, dan lapisan dalam bersifat menyerap air, Masker kain diharapkan bisa mengurangi potensi perpindahan droplets dari pengguna masker,

C. Menjaga jarak.

Menjaga jarak atau dikenal juga dengan phisycal distanting dalam penularan Virus SARS-COV-2 menular melalui droplet (cairan cipratan liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk bahkan bicara). Droplet yang ukurannya kecil dan ringan akan terbang diperkirakan sejauh 1-2 meter, kemudian jatuh sesuai dengan hukum gravitasi.

Droplet disini berisi virus yang dapat menginfeksi orang yang sehat jika masuk melalui mukosa (selaput lendir) mulut, hidung ataupun mata. Jika droplet jatuh diatas permukaan Denda mati, maka benda tersebut akan terkontaminasi dan berpotensi menyebarkan infeksi. Benda yang terkontaminasi disebut dengan fomite

d. Menjauhi kerumunan.

Menghindari kerumunan saat massa pandemi adalah langkah tepat yang dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat sebagal upaya antisipasi penularan Covid-19. Hal ini dikarenakan setiap orang bisa menjadi carier Coronavirus dan tidak diketahui tanda serta fisik bila tanpa gejala. Hindari adanya perkumpulan antara teman, saudara, kerabat dan keluarga untuk memutus rantai penularan covid-19

e. Mengurangi mobilitas.

Untuk mengurangi terjadinya peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah berupaya untuk melakukan Pembatasan Sekala Besar (PSBB) guna mengurangi mobilitas masyarakat. Meskipun dalam keadaan tubuh yang sehat dan tidak ada gejala Covid-19, belum tentu kita tidak terjangkit corona virus ini. sebaiknya jika tidak memiliki kepentingan yang mendesak masyarakat harus tetap berdiam diri dirumah.

* Penerapan Sanksi dan Dasar Hukum Terkait Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Negara Indonesia saat ini telah melakukan penerapan sanksi dan Dasar hukum terkait Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Pandemi COVID-19. Dimana penerapan sanksi kebijakan hukum terhadap penanganan pandemi covid-19 di Indonesia belum dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang -undangan, karena masih banyak masyarakat yang melanggar dalam kegiatan protokol kesehatan, walapun sudah sangat jelas ada sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi yang melakukan pelanggaran.

Dengan keadaan yang demikian seharusnya Pemerintan Pusat dan Pemerintan Daerah memastikan keterbukaan informasi public secara nyata untuk dapat mengetahui rantai penyebaran virus tersebut, dan harus dapat menjamin dan memastikan terutama kepada kaum menengah ke bawah mampu memenuhi kebutuhannya untuk menjamin hak atas hidup masyarakatnya dan tidak terkurangi suatu apapun harkat martabat masyarakatnya (sesuai amanat UUD NKRI Tahun 1945) dan perlunya peran public dalam hal saling menjaga, saling mengingatkan, dan saling membantu satu sama lain.

Kebijakan hukum diatas sebenarnya dapat terjadi pada suatu Negara hukum. Kebijakan yang diambil lebih didasarkan pada Legal Policy yang bertujuan untuk kemaslahatan warga masyarakat. Upaya menyelamatkan warga masyarakat dari wabah pandemi Covid-19. Suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi suatu perbuatan yang dapat dipidana.

Hakikat kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal) sehingga termasuk bagian dari kebijakan hukum pidana (penal policy)
Permasalahannya ialah bagaimana menerapkan kebijakan hukum pidana sebagai sarana untuk optimalisasi penanggulangan kedaruratan
Covid -19 ?

Penulis adalah Ka. Prodi Magister Hukum Kesehatan Pancabudi dan Para Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Pancabudi. 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *