Sunggal.AnalisaOne.com I Tingginya pertumbuhan bangunan Pabrik/Gudang atau perumahan di Kecamatan Sunggal membuat para pengusaha semakin berminat. Tidak hanya legal, bangunan Ilegal alias tidak berizin juga tumbuh pesat di Kecamatan Sunggal. Senin, (13/6).
Parahnya lagi, bangunan Pabrik/Gudang dan Perumahan di Kecamatan Sunggal berdiri di Zona irigasi yang dilarang sesuai dengan peraturan RTRW no 1 tahun 2021. Tidak sampai disitu, bangunan tersebut juga menutup saluran irigasi pertanian untuk para petani bercocok tanam.
Namun bangunan di Kecamatan Sunggal berdiri di Zona Irigasi tidak dilaporkan pihak Kecamatan Sunggal kepada Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang.
“Saya tidak tahu ada bangunan Pabrik atau Perumahan berdiri di Zona Irigasi. Karena Kecamatan tidak ada melaporkan ke kami (Dinas Pertanian Kab.Deli Serdang)” kata Mahyudin Siregar selaku sekretaris Dispertani Deli Serdang. Kamis (9/6).
Mahyudin mengaskan bahwa jika ada bangunan berdiri atau di bangun di Zona Irigasi, ini termasuk ranah pidana.
“Jika ada bangunan yang berdiri di Zona Irigasi, ini menyalahi peraturan tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan no 41 tahun 2009. Dan termasuk perbuatan pidana” tegas Mahyudin.
Mahyudin meminta kepada kepala Unit Pelaksana Teknis Pertanian Kabupaten Deli Serdang Kecamatan Sunggal (UPT Pertanian) agar segera mengirimkan data lokasi pertanian yang dialihfungsikan untuk bangunan pabrik/Gudang dan Perumahan di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Coba nanti dicek ya pak. Dimana lokasi bangunan yang berdiri di Zona irigasi tersebut” ujar Mahyudin kepada kepala UPT Pertanian Kecamatan Sunggal hadapan wartawan.(ri).