FKWI : “Tidak Sesuai Spek, Dinas SDABMBK DS Diminta Black List Perusahaan CV.Bina Persada”

Sunggal.AnalisaOne.com I Terkait pengerjaan Proyek Drainase di Desa Sei Mencirim senilai Rp.753 juta tidak sesuai dengan spek kerja, Pemkab Deli Serdang melalui Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi, Janso Sipahutar diminta memblacklist perusahaan pemenang. Jumat, (17/2).

Hal ini dikatakan oleh Hendrik Hutapea selaku Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) kepada beberapa wartawan saat ngopi bareng di Bos Kopi. Kamis, (16/2) sore.

Hendrik menjelaskan, proyek Drainase di Desa Sei Mencirim tahun 2022 dengan Pagu anggaran Rp.753 juta yang dikerjakan CV.Bina Persada beralamat jalan Persatuan Kota Medan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat untuk mendapatkan pembangunan yang layak.

Sayangnya, pengerjaan Drainase tersebut belum dirasakan, sebab pengerjaan Drainase tahun 2022 kemarin tidak sesuai dengan spek yang berdampak pada kualitas bangunan drainase itu sendiri.

“Kami meminta agar Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Deli Serdang,Bapak Janso Sipahutar mem-blacklist perusahaan pemenang yakni CV.Bina Persada”Kata Hendrik kepada wartawan.

Dikerjakan Amburadul, Dinas SDABMBK Deli Serdang Tidak Berani Tegur. Siapa Dibelakangnya????

Meskipun Proyek Drainase di Desa Sei Mencirim yang dikerjakan oleh CV.Bina Persada beralamat jln.STM/Persatuan Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas senilai Rp.753 juta terlihat amburadul.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga,Janso Sipahutar dan Bina Kontruksi melalui Kepala Bidang, Agus Salim tidak berani menegur Perusahaan Pemenang yakni CV.Bina Persada.

Sebab dari informasi yang diterima wartawan dilingkungan Dinas, Perusahan CV.Bina Persada disebut-sebut bawaan salah satu oknum APH dari instansi Kejaksaan.

“Memang ada beberapa yang datang kemari (Dinas SDABMBK) bg. Termasuk orang kejaksaan (APH). Mereka sering juga dapat paket disini. Jadi mana berani di tegur bang.diperiksanya pula kami nanti” kata Sumber.

Sayangnya, saat wartawan mendatangi Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi, Janso Sipahutar guna keperluan konfirmasi terkait adanya oknum kejaksaan bermain proyek dan disebut-sebut memback up proyek di jajaran Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang khususnya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi, tidak berada di tempat.

Begitu juga dengan Kepala Bidang Drainase, Agus Salim saat ditemui wartawan di ruangannya tidak berada di ruangan.

“Kalau pak kadis ke Jakarta bang. Sudah berapa hari di sana. Kalau pak Kabid sedang keluar.” Ujar Staf Dinas.

Sebelumnya, bahwa Jaksa Agung ST Burhanudin telah mengeluarkan surat larangan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejaksaan Tinggi) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di seluruh instansi Kejaksaan

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan larangan keras bagi jajarannya untuk bermain atau mencari proyek di Pemerintahan.

Hal itu disampaikan saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi ((Kajati), para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) beserta seluruh jajaran, pada Senin, 31 Januari 2022.

“Saya ingatkan para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai seluruh Kejaksaan, jangan bermain dalam proyek,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin dalam rilisnya dikutip Selasa (1/2/2022).(bersambung).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *