Medan.analisaOne.com I Masih tahapan Penjaringan calon KPU Kabupaten/Kota, Dugaan kecurangan yang dilakukan Tim Penseleksian untuk Sumut II meliputi Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kota Medan dan Kota Tanjung Balai di duga masih bermasalah. Senin, (18/9).
Dari informasi yang dihimpun, panitia Tim Seleksi Calon Komisioner KPU SUMUT II yang diketuai oleh Ikbal Asnawi di nilai tidak bekerja hingga luluskan eks Parpol yang masih ikut dan berfaliasi ke partai politik.
Akibatnya aroma dugaan kejahatan politik hingga meluluskan calon pesanan untuk ikut dalam perekrutan komisioner KPU di Tanjung Balai menjadi sorotan hingga merusak integritas KPU-RI sendiri.
Ketua Tim Seleksi KPU wilayah Sumut II, Ikbal Asnawi melalui sekretarisnya, Dr.Mangaraja Manurung saat di konfirmasi wartawan via pesan whatshap terkait adanya beberapa calon KPU dari Kota Tanjung Balai yang masih ikut partai dan juga terdaftar di Sipol Partai bisa di loloskan 10 besar untuk calon KPU, sedang tidak aktif. Saat wartawan berusaha menelfon dikontaknya, ia juga tidak mau menjawab.
Tidak hanya Timsel, Ketua KPU-RI, Hasyim Asyari dan Idham Holik selaku Divisi Teknis Penyelenggara di KPU-RI saat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam, meskipun telah dilayangkan pesan whatshap kepadanya, namun sampai saat ini belum mau membalas konfirmasi wartawan.
Sementara, Salah seorang praktisi Hukum Kota Medan, M.Iqbal Tarigan, SH, MH saat dimintai tanggapan oleh wartawan menyebutkan bahwa Panitia Tim Seleksi tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pendataan bagi para calon komisioner hingga bisa meloloskan eks kader parpol dan banyak beredar di Media Sosial.
Harusnya, Panitia Tim Seleksi Sumut II harus meneliti terlebih dahulu kelengkapan dokumen pendaftaran para calon, bahkan melakukan pemeriksaan terhadap para calon apakah terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau tidak. Juga Timsel harus memeriksa nama-nama calon KPU Tanjung Balai apakah masih ikut dalam kepengurusan partai atau tidak.
“Jadi Pelaksanaan Penseleksian calon KPU ini bisa dikatakan sebagai pelanggaran administrasi dan Pelanggaran hukum. Dimana Timsel Sumut II telah melanggar peraturan KPU nomor 4 tahun 2023, tentang seleksi. Artinya ada pelanggaran disitu” kata Ikbal.
Ikbal menjelaskan bahwa terhadap pasal 22 ayat (I) dan (2) huruf a dan B peraturan KPU no 4 tahun 2023, telah dijelaskan bahwa pada ayat ( I ) Tim Seleksi harus melaksanakan Penelitian Administrasi bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terhitung sejak pendaftaran. Juga pada ayat (2) Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meneliti kelengkapan dokumen, dan memeriksa nama calon apakah masuk ke dalam pengurus partai politik atau tidak.
“Nah di aturan itu sudah jelas. Bahwa harusnya Timsel melakukan tahapan verivikasi calon, termasuk penelitian administrasi. Nah. Nantinya dalam pemeriksaan administrasi itu, apakah ada ditemukan dokumen calon atau nama calon masih berfaliasi ke partai politik, ini tidak bisa di luluskan”ungkap Ikbal.
Ikbal menyebutkan bahwa Timsel KPU Sumut II dinilai telah melanggar prosedur kewenangan dalam melakukan proses Penseleksian calon KPU, yakni Calon KPU Kota Tanjung Balai. Akibatnya eks Parpol bisa lulus 10 besar calon KPU Kota Tanjung Balai.
“Kalau seperti ini artinya Timsel Sumut II telah melanggar kewenangan. Sehingga lalai dan tidak cermat dalam melakukan Penseleksian calon KPU. Mereka diduga tidak menjalankan prosedur dalam melakukan Penseleksian calon KPU dan Sehingga meloloskan eks kader Partai atau orang yang berfaliasi ke partai politik” ujar Ikbal.
Jauh dikatakan Ikbal, harusnya KPU-RI secepatnya mengambil tindakan. Sebab jika ini berlarut – larut di jalankan, maka tidak menutup kemungkinan nama baik KPU-RI sendiri tercoreng akibat ulah oknum Timsel yang tidak profesional.
“Jadi harusnya KPU-RI ini lebih peka atas kejadian – kejadian yang ada di daerah Propinsi masing-masing. Nah, jika ini dibiarkan sampai berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan nama baik KPU-RI akan tercoreng” sebut Ikbal mengakhiri.(ri).