Sperpart Diduga Palsu Rugikan Konsumen.Seketaris Garda Konsumen Minta Pelaku di Tangkap

Medan.AnalisaOne.com I Beredar di Salah satu media bahwa gudang yang berada di Jalan Tirtosari Letda Sujono, No 9,Kecamatan Medan Tembung Diduga jadi tempat penyimpanan dan penjualan Sperpart palsu.

Foto: mobil box yang dijadikan pemilik untuk mengantar barang Sperpart diduga palsu.

Gudang SBC 1 itu menurut pengakuan warga, adalah milik Acun yang memang menjadi tempat penyimpanan barang Sperpart mobil yang diduga palsu selanjutnya untuk di jual ke konsumen atau masyarakat khusunya di Kota Medan.

Katanya, Sperpart palsu yang tidak terdapat logo SNI itu diduga sengaja didatangkan dari negara luar tanpa dokumen. Dan untuk meraup keuntungan yang lebih tinggi, Sperpart diduga palsu siap di edarkan oleh Acun di wilayah Kota Medan, Bahkan di kabupaten Kota Propinsi Sumatera Utara.

Dilokasi,kata salah seorang warga yang dulunya pernah bekerja di gudang tersebut, aktifitas gudang SBC 1 itu tertutup seakan tidak ada aktifitas pemalsuan onderdil mobil dan Sperpartnya.

”Kalau mau liat- liat ke Gudang itu, meski permisi sama penjaga tidak diperboleh masuk tanpa ijin bos pemilik gudang, karna mereka takut kegiatan pemalsuan Mereka diketahui warga” ujarnya.

Kepada wartawan, ia menyebutkan bahwa aktifitas dugaan kejahatan yang di lakukan oleh Acun sudah cukup lama, bahkan untuk memuluskan usahanya Acun kerap di bekingi oleh oknum. Dilokasi untuk mengatur seluruh karyawan di gudang tersebut diketahui bernama Jodi.

“adapun beberapa merk onderdil yang dipalsukan yaitu merk Mitshubishi, Hino, Tata , VolVo, Toyota, Renault dan Isuzu”ujarnya.

Sementara itu, hingga kini pemilik gudang atas nama “Acun” Merasa hebat karena semua diduga sudah terkoordinir. Baik dari oknum aparat yang Membekingi, maupun salah satu media. Kini Acun selaku pemilik sudah tidak takut dan merasa kebal hukum.

“Palingan kalau ada yang datang, mereka kordinasi, di Amplopi itu lalu pulang” tungkas nya.

Sementara, Seketaris Jenderal Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara, Rahmad meminta agar Pihak Mabes polri turun ke lokasi yang kerap dijadikan tempat penjualan Sperpart mobil palsu.

Jika terbukti pemilik yang disebut-sebut bernama Acun tidak memiliki izin dan menguasai barang dagangan tanpa SNI, maka kami meminta agar di tangkap.

“jika memang Polda Sumatera Utara sudah mulai bungkam, kami dari Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen meminta agar kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sebab apa yang di lakukan oleh pemilik jika ini benar sangat merugikan negara, khusunya konsumen. Maka terhadap usaha ini harus di sidak dulu oleh Polri” jelas Rahmad.

Rahmad menuturkan dengan adanya perdagangan usaha diduga ilegal ini, pelaku tersebut dapat dipidana.

“Terkait dengan kasus ini, pelaku terancam dengan Pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara”sebutnya.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *