Sunggal.AnalisaOne.com I Hari ini perhitungan Rekapitulasi surat suara di Gudang Logistik PPK Kecamatan Sunggal mulai dilaksanakan.Senin,(19/2).
Pantauan wartawan dilokasi sejumlah saksi dari masing-masing caleg terlihat antusias berdatangan ke gudang logistik Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk perhitungan Rekapitulasi suara.
Dengan pengamanan ketat dari personel Polsek Sunggal, dan Panwaslu Kecamatan, perhitungan Rekapitulasi berjalan dengan baik.
Sayangnya, saat hendak dilakukan perhitungan suara beberapa saksi terlihat ribut lantaran tidak diperbolehkan masuk dengan petugas PPK karena tidak miliki mandat.
“Ia bang tadi mereka ribut soal saksi dari Partai PKB. Masing-masing saksi punya mandat.namun yang diberikan oleh PPK hanya satu orang bang”kata Petugas PPK.
Tidak hanya dengan saksi saja, ternyata aksi keributan antara PPK dengan Ketua Panwaslu Kecamatan Sunggal, Kamal Idris beserta tim juga terjadi.
Dimana panwaslu kecamatan Sunggal meminta agar ketua PPK Kecamatan Sunggal, Uswatun Hasanah menjalankan sesuai aturan PKPU.
“Kalau PPK selalu menyatakan sesuai aturan, kita juga pake aturan PKPU, maka jalankan juga bahwa perhitungan Rekapitulasi suara itu harus presiden semua. Sehingga clear aturan itu dijalankan.jangan asik berdasarkan aturan saja, tapi sesukanya di buat” kata Panwaslu Kecamatan Sunggal.
“Parahnya lagi,kalau kita berbicara aturan PKPU, Masyarakat boleh mengawasi perhitungan Rekapitulasi suara di PPK. Bukan seperti ini, masyarakat tidak dibenarkan masuk, Karena kepentingannya sama ingin mendapatkan informasi yang seadil-adilnya. Namun nyatanya, PPK melarang masyarakat untuk melihat dan masuk ke dalam untuk memantau kinerja PPK saat perhitungan Rekapitulasi suara di gudang logistik” terangnya.
Keributan juga tengah terjadi saat perhitungan Rekapitulasi suara berjalan. Namun kali ini berbeda, dimana keributan terjadi akibat adanya mandat saksi dari DPW Partai PAN diduga palsu oleh DPC PAN Kecamatan Sunggal hingga perhitungan Rekapitulasi suara di PPK menjadi terganggu.
Lucunya, saat digelar mediasi oleh Ketua PPK, Uswatun Hasanah, kedua saksi dari Partai PAN terlihat memiliki 2 mandat saksi yang berbeda,yakni mandat saksi dari DPW Partai PAN dan DPC Partai PAN.
Sempat terjadi perdebatan, namun tidak berlangsung lama, lantaran Ketua Banggar Saksi Partai PAN, Amirullah yang juga sebagai Calon Legeslatif DPRD Sumut datang.
Kepada wartawan Amirullah menyebutkan bahwa tidak ada pemalsuan terkait mandat saksi PAN dari DPW, itu kewenangan saya.
“Itu sah, Saya yang membuatnya. Mandat saksi itu sah di keluarkan dari ketua Banggar Saksi DPW partai PAN bukan dari DPC. DPC tidak punya kewenangan terhadap mandat saksi.saya yang punya kewenangan, mau saya bawa kemana saksi ini suka saya, mau kejurang atau kemana ini kewenangan saya”ujar Amirullah di hadapan kepolisian dan Ketua PPK Kecamatan Sunggal, Uswatun Hasanah.(ri).