Paska Penetapan UMP dan UMK Serta UMSP dan UMSK Ketua DPD KSPSI AGN SUMUT Gelar Ikrar Deklarasi Damai Berjalan Lancar

Medan.AnalisaOne.com I Syukuran yang di adakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Confederation Of All Indonesian Trade Union – CAITU Sumatera Utara menggelar Deklarasi Damai, Paska Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum (UMK) Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota;(UMSK) 2025. Yang berlokasi di Jalan Stadion No 17 Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota, Kota Medan, Berjalan Lancar.

Acara yang dihadiri Serikat Pekerja Buruh DPD/DPC KSPSI AGN Sumut tampak membacakan Ikrar Deklarasi Damai
Adapun Ikrar Deklarasi Damai Paska Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota 2025 yaitu:

1. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT siap menjunjung tinggi Ideologi Pancasila
2. Kami SP-SB DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT Siap mengabdi untuk bangsa dan negara
3. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT siap bergandengan tangan bersatu padu menjunjung tinggi persatuan masyarakat Sumatera Utara guna merawat persatuan Indonesia
4. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT siap menjaga Silaturahmi dalam persaudaraan tanpa perbedaan
5. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT mendukung penuh hasil
6. Kami Serikat Pekerja Serikat Buruh DPD/DPC KSPSI AGN SUMUT Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten-Kota serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota 2025 :
7. NKRI Harga Mati

T.M.Yusuf Selaku Ketua KSPSI AGN SUMUT tampak sangat bersyukur dan berterima kasih pada tamu yang hadir dan mengatakan bahwa dirinya meminta pemerintah membentuk Satgas PHK usai menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen.

“Kita minta Pemerintah akan membuat Satgas usai Penetapan UMP dan UMK serta UMSP dan UMSK Tahun 2025,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi kebijakan yang diambil perusahaan terhadap karyawan menyusul adanya kenaikan UMP di tahun depan.

“Yang kita kawal adalah apa potensi kebijakan yang diambil perusahaan Paska Penetapan UMP dan UMK serta UMSP dan UMSK2025,” ucap T.M.Yusuf Menambhakan

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga, dalam sambutannya Melalui sambungan Seluler mengatakan bahwa Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Utara naik 6,5 persen pada tahun 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menetapkan UMP Sumut tahun 2025 menjadi Rp 2.992.559.

“Sudah, Pemprov Sumut menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025, sebesar Rp 2.992.559 “. Katanya.

Ismail juga mengatakan bahwa Penjbat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni telah menetapkan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumut 2025. Ada 8 upah minimum sektoral provinsi, yang tentu besarannya bervariasi.

“Sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Sumut, Agus Fatoni, UMP dan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sudah ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 18 Desember 2024. Adapun untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK. Gubernur Sumut menetapkan untuk efektif berlaku 1 Januari 2025 “. Jelas Ismail.

Ismail menghimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait dengan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan UMP, UMK dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.

“Ini jaring pengaman sosial ya, untuk mereka pekerja ya, yang di bawah 12 bulan, perusahaan yang sudah mempekerjakan di atas 12 bulan sudah menaikkan upahnya ada standar upah. Kepada badan usaha untuk menerapkan struktur upah, memperbaiki standar upah di Sumut,” pungkasnya.

Tampak juga hadir, Ririn Bidasari adalah Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid PHI) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut).(dl).

Mungkin Anda Menyukai