Medan.AnalisaOne.com I Angelia Chen melalui Penasehat Hukumnya, Habib memberi apresiasi dan hormat terhadap kinerja Mabes Polri dalam memutuskan gelar perkara, tidak ada penggelapan jabatan di PT. Panca Mandiri Sukses Jaya (PT. PMSJ) di Gedung Mabes Polri Jln Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan, Rabu (03/07/2024).
“Biro Wassidik Bareskrim Polri telah bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas sesuai undang-undang terhadap gelar perkara berdasarkan fakta yang sebenarnya,” tegas Penasehat Hukum Angelia Chen kepada wartawan.
Gelar perkara oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri berdasarkan pengaduan Evelyn dan Angelia Chen yang sebelumnya diadukan Suk Fen, SE di Polrestabes Medan dilanjutkan di Polda Sumatera Utara sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/1171/VI/2021/SPKT/ POLRESTABES Medan/POLDA SUMUT tanggal 10 Juni 2021. Meskipun diketahui perkara premateur dan tidak adanya ditemukan unsur tindak pidana namun terkesan dipaksakan.
Lebih lanjut, Habibuddin, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Angelia Chen mengatakan gelar perkara di Mabes Polri ini selain dihadiri dirinya, juga dihadiri Evelyn dan Kuasa Hukumnya Rachmat Prijohartono, SH, Suk Fen, SE dan Kuasa Hukumnya Hasrul Benny Harahap, SH, Tim Penyidik Satreskrim Unit 4 Subdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kanit AKP Sitti T.H. Halawa, SH, MH, Divisi Propam Bareskrim Polri, Divisi Hukum Bareskrim Polri, Para Penyidik Senior beserta seluruh Pejabat Biro Wassidik Bareskrim Polri dan Saksi Ahli Bareskrim Polri.
Hasil gelar perkara tersebut memutuskan tidak ditemukan adanya penggelapan dalam jabatan di PT. Panca Mandiri Sukses Jaya sebagaimana yang dituduhkan kepada Angelia Chen dan Evelyn sesuai fakta -fakta hukum yang terungkap antara lain tidak ada unsur kerugian materiil terhadap PT. Panca Mandiri Sukses Jaya dan diri Suk Fen selaku pribadi maupun Direktur Utama.
Ini merupakan sengketa Keperdataan antar organ Perseroan yang melibatkan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham yang bersandar pada Undang-Undang Perseroan No. 40 Tahun 2007, legal Standing pengadu/pelapor Suk Fen secara hukum masih dipertanyakan apakah selaku pribadi atau Direktur Utama, belum adanya audit laporan keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Panca Mandiri Sukses Jaya.
“Kami menunggu tindaklanjut dari Polda Sumatera Utara untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Habib.
Angelia Chen secara terpisah menyampaikan bahwa sebelumnya pada tanggal 10 Juni 2021 Suk Fen, SE telah mengadukan dirinya selaku Direktur dan Evelyn selaku Komisaris Utama PT. Panca Mandiri Sukses Jaya di Polrestabes Medan dilanjutkan di Polda Sumatera Utara dengan tuduhan telah melanggar Pasal 372 KHUPidana dikarenakan pembagian uang hasil pencapaian target kinerja agensi kepada masing- masing pihak termasuk diri Pelapor Suk Fen sesuai porsinya masing-masing yang terdapat pada rekening PT. Panca Mandiri Sukses Jaya.
Atas hal tersebut Suk Fen juga berusaha mengambil tindakan hukum administratif dengan mengirimkan Notulen RUPS berkeinginan untuk memecat dirinya dan Evelyn dari jabatannya namun tidak tercapai karena tidak sesuai dengan aturan peraturan sebagaimana yang tertuang didalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian serta UU Perseroan No. 40 Tahun 2007.
Percepatan pembagian uang hasil pencapaian target kinerja agensi kepada masing-masing pihak dilakukan oleh dirinya. Karena para pihak yang ada di PT. Panca Mandiri Sukses Jaya sudah tidak ada kecocokan untuk kerjasama dilanjutkan, dirinya dan Evelyn juga telah mengembalikan uang yang telah dibagi kepadanya yang merupakan haknya ke Rekening PT. Panca Mandiri Sukses Jaya, dalam hal ini bukan merupakan uang haram atau hasil kejahatan, jelas Angelia.
“Awalnya masing-masing pihak pemegang saham di PT. Panca Mandiri Suksesjaya adalah agen asuransi sebuah perusahaan asuransi ternama yang sekitar Juli 2020 bersepakat bekerjasama mendirikan dan mengelola perusahaan yang diberi nama PT. Panca Mandiri Sukses Jaya sebagai wadah untuk kantor pemasaran mandiri,” tegasnya lagi.
Selaku pemegang saham dan agensi asuransi, dirinya juga sebagai Direktur, Evelyn sebagai Komisaris Utama, Pelapor Suk Fen sebagai Direktur Utama, Heny sebagai Komisaris dan Hendrik Sitorus sebagai Komisaris, mendapat uang hasil pencapaian target kinerja agensi sebagaimana perhitungan prosentase Juli 2020 – Maret 2021.
Berdasarkan kesepakatan lisan uang tersebut oleh dirinya disalurkan dari rekening PT. Panca Mandiri Sukses Jaya ke rekening masing- masing sesuai porsinya. Namun, anehnya, Suk Fen keberatan dan melaporkan perkara ini ke ranah hukum hingga akhirnya di gelar di Mabes Polri, tegas Angelia.
Pada 22 Agustus 2023 sempat diupayakan perdamaian namun tidak tercapai, bahkan untuk menyelesaikan perdamaian tersebut Angelia dan Evelyn yang secara mental tertekan dan terpaksa harus memberikan uang sebesar Rp250 juta, kepada Pelapor Suk Fen melalui pihak ketiga.
“Dalam hal ini sudah diakui oleh Suk Fen dihadapan para peserta gelar perkara Mabes Polri,” tegas Habib dengan nada tegas.
Sedangkan dalam perkara ini justru Angelia dan Evelyn lah yang telah menjadi Korban dan dirugikan karena sampai saat ini uang pembagian hasil target kinerja Agensi yang menjadi hak kepunyaannya belum diterimanya dari PT. Panca Mandiri Sukses Jaya.
Suk Fen diduga berkeinginan untuk memecat Angelia dan Evelyn sebagai Direktur dan komisaris utama. Sebaliknya, Suk Fen tetap menahan uang yang menjadi hak Angelia Chen dan Evelyn sampai saat ini, ungkapnya lagi.
“Bahkan dalam hal ini terbukti Suk Fen diduga berkeinginan menguasai uang yang menjadi hak mereka berdua. Kalau mau jujur siapa yang menggelapkan dan siapa yang menipu. Bahkan Suk Fen telah terbukti menguasai dan menutup kantor tersebut,” ujar Penasehat Hukum Angelia.
Sebelumnya, Habib mengatakan uang setoran modal saham kilienya saat mendirikan PT. Panca Mandiri Sukses Jaya serta uang pribadinya dan Evelyn sebesar Rp250 juta sebagai uang keterpaksaan dari rencana perdamaian yang tidak tercapai tersebut yang telah dilaporkan secara hukum di Polrestabes Medan, sehingga wajar dan patut hal ini dipertanyakan “Siapakah yang sebenarnya melakukan perbuatan melawan hukum”. Sebagaimana dilakukan Pelapor Suk Fen mengadukan Angelia dan Evelyn, ujar Habib mengakhiri.
Sejumlah pihak menyambut baik dan memberikan acungan jempol kepada Biro Wassidik Bareskrim Polri telah bertugas secara professional dengan mendudukan perkara yang sebenarnya. Bahwa Angelia Chen dan Evelyn tidak terbukti melakukan penggelapan jabatan di PT. Panca Mandiri Sukses Jaya.
Selain itu, beberapa pihak menyarankan agar Angelia Chen maupun Evelyn agar menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas pemberitaan miring di beberapa media online mempublikasikan nama dan gambar tanpa inisial. Sehingga terjadi penggiringan opini seolah-olah fakta.(Rel/tim).