Binjai.analisaone.com – Proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kini dinodai oleh keputusan sepihak yang mencederai prinsip keadilan.
Faktanya, di tengah berjalan proses tender, tepatnya pada tahap evaluasi penawaran, terjadi penggantian anggota Kelompok Kerja Pemilihan (POKMIL) secara mendadak dengan inisial MEN.
Hal yang lebih mengejutkan dan sarat akan kecurigaan adalah identitas anggota pengganti tersebut yang dikabarkan pernah mengundurkan diri dari jabatan fungsional dengan alasan tidak mampu bekerja sebagai Pokja meskipun proses tender saat itu masih berlangsung.
Tindakan ini memicu tanda tanya besar dan mengindikasikan adanya dugaan skenario terselubung untuk memenangkan pihak tertentu secara tidak sah.
Terbukti adanya kecurangan dalam proses tender yang dilakukan oleh pokmil dadakan yang diduga memenangkan salah satu perusahaan pesanan yang di gadang-gadang sebagai pengatur proyek di Kota Binjai.
Dimana proyek tender Pustu Berngam, tim Pokmil dan PBJ Binjai telah memenangkan perusahaan diduga pengantin dengan nilai tawaran yang membuat pemko Binjai kewalahan disamping anggaran efisiensi.
Parahnya perusahaan yang menawar lebih kecil dan menguntungkan Pemko Binjai, justru di kalahkan oleh tim Pokmil bersama Kepala PBJ Kota Binjai dengan alasan yang tidak jelas hingga di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sayangnya beberapa tim Pokmil yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut memilih bungkam. Sedangkan Pokja MEN memilih memblokir kontak wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rafandi Harahap, SH,MH yang dimintai tanggapan sangat menyesalkan adanya pergantian tim pokja/pokmil dadakan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kota Binjai saat proses tender berlangsung.
Menurutnya perbuatan tersebut jelas menciderai prinsip ketranparanan dan menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang ditengah terindikasi pengaturan proyek tender yang dilakukan oleh Pokmil.
“Sangat kita sayangkan adanya pergantian Pokja/Pokmil dadakan saat proses tender sedang berlangsung. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan mendalam adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat untuk pengaturan pemenang tender” kata Rafandi.
“Apalagi saat ini PBJ Binjai dan Pokmil telah merugikan salah satu perusahaan dan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga viral di media sosial. Tidak hanya proses tender rehabilitasi balai benih juga bermasalah dan di menangkan oleh perusahaan yang sama, sehingga memicu reaksi keras agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serius untuk memeriksanya” sebut Rafandi.
Rafandi membeberkan bahwa pergantian tim Pokja dadakan dapat mengurangi kepercayaan publik, serta perusahaan yang ikut tender.
Bahkan pergantian dadakan tanpa prosedur yang jelas merupakan pelanggaran Asas Transparansi. Sebab penggantian personel Pokmil di tengah tahapan krusial (evaluasi penawaran) tanpa alasan kedaruratan yang sah (seperti sakit permanen atau meninggal dunia) melanggar prinsip kepastian hukum.
“Langkah ini merusak integritas sistem pengadaan yang sedang berjalan dan menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat. Apa lagi adanya rekam jejak anggota pengganti yang dahulu pernah mengundurkan diri, kenapa harus memanggil kembali. Kebijakan ini tidak logis secara birokrasi dan menunjukkan adanya pemaksaan kehendak oleh oknum pembuat keputusan.” Jelasnya.
Rafandi menduga adanya Indikasi kuat pengondisian pemenang tender (Plotting) dengan masuknya “orang luar” secara mendadak pada fase evaluasi penawaran sehingga memperkuat dugaan adanya intervensi dari penguasa atau cukong proyek.
“Anggota pengganti diduga kuat disusupkan sebagai “alat pelaksana” untuk meloloskan atau menggugurkan rekanan tertentu demi kepentingan sepihak. Ini telah dilaporkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara”katanya.
Jauh dikatakan Rafandi dengan melihat carut-marut dan terindikasi dugaan kongkalikong yang nyata, kita mendesak agar APH berani melakukan pemeriksaan terhadap anggota POKMIL/POKJA diduga siluman beserta Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kota Binjai atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan mengusut tuntas motif di balik pemanggilan kembali mantan anggota yang telah mengundurkan diri.(ri).
