Sunggal.AnalisaOne.com I Bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal saat ini masih saja terlihat, namun benarkah bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi ATM tim Satpol PP?
Dari kabar yang berkembang, diduga tidak sedikit bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Sunggal menjadi proyek ATM tim Satpol PP Deli Serdang. Sebab, pengurusan lama atau sulit menjadi alasan untuk bisa menarik upeti.
Hal itu diduga sengaja dilakukan mengingat sulitnya dan biaya yang tinggi untuk penerbitan izin bangunan di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang hingga banyak berdiri bangunan meskipun tidak miliki izin atau menyalahi izin.
Sementara janji palsu Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bersama Satpol PP untuk meningkatkan pendapatan Daerah melalui izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2023 akan semakin tak tercapai.
Sebab, bangunan yang berdiri di Kecamatan Sunggal diduga jadi ajang pungli bagi tim Satpo PP dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.Hal itu dikatakan oleh Hendrik Paris Hutapea, SH, selaku Ketua Forum Wartawan Komunikasi Indonesia (FKWI) dalam diskusinya di Bos Kopi baru-baru ini bersama wartawan.Rabu, (19/7).
“Janji Pemkab Deli Serdang untuk meningkatkan PAD hingga tahun yang akan datang bakal tidak tercapai. Sebab, banyak bangunan yang berdiri tanpa izin maupun menyalahi izin, diduga hanya menjadi mainan atau ATM Pemkab Deli Serdang untuk menciptakan keuntungan semata.apalagi ditambah pengurusan yang sulit dan lama, membuat para pengambil kebijakan dan pengawasan menjadikannya pungli untuk kepentingan pribadi atau kelompok” kata Hendrik.
Hendrik menyebutkan bahwa Kasatpol PP Deli Serdang terlihat seakan peduli untuk menindak bangunan tanpa izin di Kecamatan Sunggal agar capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat bertambah.
Namun hal itu Justru sebaliknya yang terjadi, dimana bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang semakin berkurang akibat anggaran tersebut masuk ke kantong Pribadi atau kelompok.
“Kita melihat Marjuki Hasibuan selaku Kasatpol PP seakan peduli dengan penindakan perda. Dimana ia mengucapkan terkait bangunan tanpa PBG akan di tindak sesuai aturan, dan apabila ada anggota yang main-main di lapangan, akan di tindak.Nah disini sudah jelas dan banyak anggotanya yang bermain, diduga anak buahnya disebut sebut bernama SP dan HP ini sering bermain pungli dan bertindak sebagai calo jasa pengurusan”terang Hendrik.
“Hal itu bisa kita buktikan, bahwa ada beberapa bangunan yang berdiri di Kecamatan Sunggal baik tidak ada izin ataupun menyalahi izin, namun sampai saat ini tidak di tindak. Ini membuat kita curiga ada apa dengan Pemkab Deli Serdang,khususnya Satpol PP Deli Serdang” kata Hendrik.
Jauh di katakannya, Ia meminta agar Kapolda Sumatera Utara yang baru dapat mengambil langkah tegas untuk memeriksa Kepala Dinas Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah dan Kasatpol PP Deli Serdang,Marjuki Hasibuan.
“Atas banyaknya bangunan berdiri tanpa PBG di Kecamatan Sunggal, saya ketua FKWI meminta agar Kapolda Sumatera Utara mengambil tindakan tegas untuk memeriksa Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kab.Deli Serdang, Rahmadsyah dan Kasatpol PP Deli Serdang, Marjuki Hasibuan” ujar Hendrik.(bersambung).