Medan.AnalisaOne.com I Terkait hasil agenda mediasi tertanggal 1 Oktober 2024, sebagaimana tuntutan dalam dalil Gugatan Perkara No : 448/Pdt.G/2024/PN Medan, pihak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk, selaku tergugat, beralasan belum mendapatkan Data-data dalam sistem. Hal itu membuat Agusman Gea,SH,MKn, selaku kuasa hukum Ferdinand Sitepu angkat bicara.
Menurut Agusman Gea, SH,MKn, Jumat (4/10), bahwa klientnya Ferdinand Sitepu sebagai Penggugat melakukan Gugatan terhadap Pimpinan Cabang PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk, selaku Tergugat dan Direktur Utama PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk serta Rasmin Br. Bangun dkk, keduanya sebagai turut Tergugat juga, merasa alasan dan sikap pihak BCA dengan mengatakan bahwa belum mendapatkan Data-data dalam sistem, diduga adanya ketidak profesionalan pihak BCA, dikarena merahasiakan data tersebut.
“Hal itu mengakibatkan klient kami, Ferdinand Sitepu mengalami kerugian, baik materil maupun immaterial, ” Kata Agusman Gea.
Selanjutnya, Agusman Gea menuturkan bahwa pihaknya akan mengambil sikap untuk memperjuangkan hak klientnya.
“Kita ambil sikap dan memperjuangkannya, agar tercapainya kepastian hukum yang mewujudkan keadilan kepada klient kita,” Tuturnya.
Sebelumnya diketahui PT Bank Central Asia (BCA) Tbk tengah menghadapi gugatan hukum senilai 19,489 miliar rupiah dari Ferdinand Sitepu, salah seorang ahli waris almarhum Peringeten Sitepu.
Gugatan ini diajukan bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH., serta rekan-rekannya DR. Andoko, S.H.I., M.Hum, Suriswan Gea, SH, Agusman SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH.
Dikarenakan Ferdinand Sitepu menuding Bank BCA telah melakukan pembongkaran atau pembukaan safe deposit box (SDB) tanpa persetujuan atau kuasa dari dirinya sebagai ahli waris.
Kuasa hukum DR. Ali Yusran Gea menjelaskan bahwa selain pembongkaran SDB tanpa izin, Bank BCA yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan No. 3, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan data dan dokumen terkait pembongkaran SDB tersebut.
“Dimana Penggugat (Ferdinand Sitepu) juga menyatakan bahwa rekening koran tidak diserahkan secara utuh, seolah-olah sengaja ditutupi oleh pihak BCA,” Kata DR. Ali Yusran Gea
Dalam gugatannya, klientnya menuntut ganti kerugian sebesar 19,489 miliar rupiah. Petitum atau tuntutan hukum yang diajukan mencakup beberapa poin utama:
1. Menyatakan bahwa pihak tergugat dan turut tergugat tidak melakukan pendataan isi atas segala dokumen yang tersimpan dalam safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 38310017412 atas nama Rasmin Br. Bangun, yang merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
2. Menyatakan bahwa pembongkaran dan pembukaan safe deposit box No. C-2000 dengan nomor rekening 383100107412 atas nama Rasmin Br. Bangun tanpa kuasa dan persetujuan dari penggugat, salah seorang ahli waris mendiang Peringeten Sitepu, melanggar perjanjian sewa menyewa safe deposit box yang tertanggal 11 Mei 1983, khususnya Pasal 2 poin (7) dan (12).
“Kasus ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, mengingat besarnya nilai gugatan dan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh salah satu Bank terbesar di Indonesia. Proses hukum ini akan menjadi sorotan, melihat bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara yang melibatkan Bank BCA ini,” Terang DR. Ali Yusran Gea, SH., MKn., MH (tim)