Dapat Opini WDP BPK-RI, Bupati Langkat Didesak Copot Kadis Perkim dan PUTR

Langkat.AnalisaOne.com – Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Langkat dalam empat tahun terakhir (2021-2024) memicu desakan pencopotan terhadap dua kepala dinas. Selasa, (21/10).

Bupati Langkat diminta untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Ilham Bangun, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Khairul Azmi.

Desakan ini muncul akibat temuan BPK-RI yang mengindikasikan permasalahan serius dalam pengelolaan anggaran dan aset di kedua dinas tersebut serta beberapa pemberitaan buruk yang tengah viral terhadap dua kepala Dinas ini.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum, Azaro Bate’e, SH, menyatakan kekecewaannya atas kinerja kedua kepala dinas yang dinilai buruk dan mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Langkat hingga viral di media sosial.

“Seharusnya amanah jabatan Kepala Dinas dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan malah terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan daerah, apalagi viral di beberapa media sosial,” ujar Bate’e.

Namun apa yang ditunjukkan oleh kedua Kepala Dinas tersebut menjadi preseden buruk di Pemerintahan Kabupaten Langkat, apalagi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara.

“Jadi ini sudah membuat pemerintah daerah malu dan merugi. Harusnya kedua Kepala Dinas ini di copot, Apalagi sudah sempat viral di media melakukan dugaan permainan proyek dan dugaan penerimaan sukses fee” jelas Bate’e.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun, BPK-RI perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya kekurangan volume pada sembilan paket pekerjaan di Dinas PUTR Kabupaten Langkat tahun 2024 senilai Rp 1,9 miliar yang belum dibayarkan.

Hal ini berdampak buruk tidak tercapainya target persentase kondisi jalan yang baik sesuai dengan sasaran strategis Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, umur manfaat ruas jalan berkurang akibat kekurangan ketebalan dan kepadatan yang melampaui batas toleransi.

Tidak hanya itu, dari LHP BPK tahun 2024 Dinas PUTR juga masih memiliki catatan utang kekurangan volume pekerjaan tahun 2023 sebesar Rp 800 juta dari total temuan Rp 2,1 miliar yang belum diselesaikan.

Selain Dinas PUTR, Dinas Perkim juga menjadi sorotan. Kepala Dinas Perkim, Ilham Bangun, diduga terlibat dalam sejumlah permasalahan, termasuk dugaan “permainan proyek” dan penerimaan “sukses fee” yang sempat viral di media sosial.

Bahkan BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2024 menemukan pengelolaan Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan pada Dinas Perkim Langkat belum memadai dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Dinas Perkim sebagai “leading sector” dalam pengelolaan dan verifikasi PSU di Kabupaten Langkat dinilai tidak mampu mendata, memutakhirkan, dan memverifikasi pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.

Meskipun diterpa berbagai masalah, Ilham Bangun dan Khairul Azmi hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim dan Dinas PUTR. Bahkan, nama Ilham santer terdengar bahwa ia akan rotasi menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat bukan dinonjobkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Langkat, Khairul Azmi, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Ilham Bangun, belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencopotan dan temuan BPK-RI tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan ke kantor mereka beberapa waktu lalu tidak membuahkan hasil karena keduanya tidak berada di tempat.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page