Dikonfirmasi Terkait Tidak Transparan, Kasek SMAN 6 Binjai Blokir Kontak Wartawan

Binjai.AnalisaOne.com I Dicerca masalah lantaran tidak transparan dalam pengelolaan anggaran pembangunan Ruang Laboratorium Biologi dan Fisika, Kepala Sekolah SMAN 6 Binjai, Sujarno malah blokir kontak wartawan.Sabtu, (14/9).

Prilaku tak terpuji itu menunjukkan sikap arogansi Kepala Sekolah, sebab Sujarno lebih memilih blokir kontak wartawan bukan malah menjawab konfirmasi wartawan terkait berapa ruangan yang akan di bangun dengan nilai yang tertera di plank proyek.

Sayangnya, Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium di SMAN 6 Binjai diduga tidak jelas dan melanggar ketentuan dalam pembangunan Kontruksi.

Selain Proyek Dana DAK yang tidak transparan, Penggunaan anggaran Dana BOS di Sekolah SMAN 6 Binjai juga menjadi pokok yang harus di awasi.

Sebab, Sekolah SMAN 6 Binjai menjadi catatan buruk terkait penggunaan anggaran Dana BOS yang dulunya pernah di korupsi.

Dari pantauan wartawan, tidak hanya Eks kepala sekolah, Ika Prihatin yang tidak transparan melakukan pengelolaan anggaran dana BOS hingga ditemukannnya kerugian negara.

Kini penggunaan dan pengelolaan anggaran dana BOS saat di pimpin Sujarno juga terdapat keraguan dan kecurigaan.

Dimana anggaran dana BOS yang seharusnya di pajang di mading sekolah sebagai bentuk Tranparansi penggunaannya, malah tidak ada sama sekali. Dimana kepsek diduga takut memajang penggunaan anggaran dana BOS di sekolah.

Dari data yang dihimpun, tahun 2023 sekolah SMAN 6 Binjai telah mendapatkan anggaran dana BOS sebesar Rp. 1.204.236.500. pada tahap I anggaran Dana BOS di turunkan pada tanggal 17 April 2023 sebesar Rp.598.726.500 dengan jumlah siswa Penerima sebanyak 802 siswa dengan Rincian Penggunaan :

Untuk Penerimaan Peserta Didik baru sebesar Rp 25.080.000, pengembangan perpustakaan hanya Rp 2.370.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 146.020.000 pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp 26.556.750, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan sebesar Rp 106.017.100, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp 9.890.000, langganan daya dan jasa Rp 31.953.600, dan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 62.100.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 41.100.000,dan untuk Pembayaran honor sebesar Rp 135.300.000 dengan total Keseluruhan tahap I Rp 586.387.450.

Anggaran tersebut diduga tidak jelas hingga menuai tanya lantaran penggunaan yang tidak transparan. Bahkan terlihat pada tahap I sekolah hanya menganggarkan untuk Pengembangan Perpustakaan yang termasuk untuk pendukung pendidikan seperti buku sebesar Rp.2.370.000.

Terkait hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk turun melakukan pemanggilan dan pemeriksaan agar tidak berdampak terhadap peristiwa korupsi yang merugikan keuangan negara.(Tim/bersambung).

Mungkin Anda Menyukai