Poldasu Akan Periksa Kadis Kesehatan Sumut dan Karutan Tanjung Gusta

Medan. AnalisaOne.com I Polda Sumatera Utara kini terus mengembangkan kasus dugaan jual beli vaksin secara ilegal, dimana keempat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan oknum ASN Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara dan Rutan Tanjung Gusta. Minggu, (23/5).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Namun Dr IW yang bekerja dilingkungan Rutan Kelas I Medan bekerja sama dengan ASN Dinas Kesehatan Sumut menjualnya kepada warga masyarakat dengan mendapatkan pembayaran.

Sementara atas kejahatan dugaan pembelian Vaksin secara ilegal, Dir Krimsus akan melakukan pemanggilan dan memeriksa kepada Kepala Dinas Kesehatan Sumut dan Karutan Tanjung Gusta kelas I Medan.

“Dalam waktu dekat penyidik segera memeriksa Kadiskes Sumut dan Kepala Rutan Tanjung Gusta untuk mendalami kasus jual beli vaksin itu,” ujar Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Nababan, Sabtu (22/5).

Terpisah, Terbongkarnya dugaan penjualan vaksin Sinovac ini, setelah pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegaiatan vaksinasi di Perumahan Jati Residence dengan cara pembayaran sebesar Rp. 250.000 kepada masyarakat.

Atas laporan itu, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku saat melakukan kegiatan vaksinasi kepada masyarakat.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *