Dilaporkan Ke Inspektorat, Kades Palu Kurau Minta Warga Klarifikasi Penyataan Keberatan

Hamparan Perak.AnalisaOne.com I Kepala Desa Palu Kurau, Yusuf Batubara diduga melakukan intervensi kepada warga terkait pemberitaan pengalihan BLT DD hingga warga membuat pernyataan keberatan yang dikirimkan ke Inspektorat Deli Serdang melalui LSM Penjara.

Dalam surat bernomor : 000/07/PK/VIII/2022, Yusuf selaku Kepala Desa memanggil warga untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan warga membuat pernyataan keberatan dan melaporkan ke Inspektorat Deli Serdang.

Terlihat, dalam isi surat tersebut, Yusuf dinilai resah atas pemberitaan di media sehingga melakukan pemanggilan kepada warga yang menandatangani pernyataan Keberatan tersebut.

Dimana surat klarifikasi Kepala Desa yang baru menjabat beberapa bulan meminta kepada warga untuk hadir pada hari Kamis, tanggal 4 – Agustus – 2022 kemarin, pukul 15.00 wib guna melakukan klarifikasi kepada warga yang dialihkan.

Hal ini mendapat respon dari Praktisi Hukum, M.Iqbal Tarigan, SH, MH. Dimana Iqbal mengatakan kepada wartawan, bahwa perilaku Kepala Desa Palu Kurau jelas mencederai hak warga masyarakat Desa Palu Kurau yang ingin melakukan pengawasan dan laporan atas dugaan Mal Administrasi data penerimaan BLT DD. Sehingga Bupati Deli Serdang perlu segera melakukan teguran keras atas perilaku tersebut.

“Itu hak demokrasi seseorang. Jika hak demokrasi warga telah di intervensi, tentu ini akan menciderai hak Demokrasi, sehingga nantinya warga masyarakat merasa takut dan tidak berani memberikan aspirasi hingga laporan kejahatan di Desa.” Kata Iqbal, Jumat, (5/8).

Iqbal menjelaskan bahwa dengan dikirimnya atau dipanggilnya warga masyarakat yang membuat pernyataan keberatan melalui kops Surat Resmi dari Kepala Desa Palu Kurau, ini akan berdampak hilangnya hak – hak warga masyarakat.

“Nah, jika setiap ada kesalahan, kejahatan, atau dugaan mal administrasi di Desa, lalu Kepala Desa memanggil atau mengundang warganya dengan alasan apapu itu, ini kan termasuk penindasan hak warga. Dan ini Kepala Desanya harus diberikan sanksi yang tegas oleh Bupati Deli Serdang. Kenapa?, ini sudah menghambat sistem pemerintahan yang berdemokrasi” jelas Iqbal.

Iqbal meminta agar pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun agar kasus dugaan Mal Administrasi pengalihan Data Penerima BLT DD tahun 2022 di Desa Palu Kurau terang benderang.

“Kan sudah Resmi dilaporkan ke Inspektorat, jadi kita minta agar secepatnya pihak inspektorat memeriksanya agar kasus dugaan mal administrasi terang benderang di Desa Palu Kurau.” Terang Iqbal.

Sementara, Kades Palu Kurau, Yusuf Batubara saat dikonfirmasi via pesan whatshap terhadap maksud panggilan undangan kalraifikasi kepada warga yang membuat surat pernyataan keberatan atas pengalihan BLT DD di Desa Palu Kurau, tidak mau membalas dan hanya dibaca saja.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *