Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Kandas di PTUN Medan; Warga Deli Serdang Desak Inspektorat Serahkan Dugaan Kasus ke APH

Deliserdang,AnalisaOne.com – Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, kini dapat bernapas lega. Gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Polemik antara Bupati Asri Ludin Tambunan dan Yusuf Batubara berlarut-larut hingga berujung pada gugatan yang diajukan Yusuf ke PTUN. Namun, gugatan tersebut justru kandas.

“Alhamdulillah, dalam amar putusan nomor: 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujar seorang ASN di Kabupaten Deli Serdang.

Menurutnya, konflik antara mantan Kades Paluh Kurau dan bupati telah selesai dan memberikan jawaban yang memuaskan bagi masyarakat, sehingga konflik ini dianggap telah berakhir.

“Artinya, persoalan ini sudah selesai. Keputusan bupati dengan nomor 185 tentang pemberhentian Kades Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, telah sesuai prosedur. Gugatannya pun ditolak secara keseluruhan. Namun, kita lihat perkembangan selanjutnya,” sebutnya.

Di sisi lain, warga Hamparan Perak yang juga pendukung Asri Ludin Tambunan mendesak agar kasus yang melibatkan eks Kades Paluh Kurau terus diusut oleh Bupati Deli Serdang melalui Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Warga berpendapat, persoalan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana desa oleh eks Kades Paluh Kurau sejak menjabat harus diperiksa secara mendalam agar mendapatkan titik terang.

“Kami mendesak agar eks Kades itu diperiksa serius sejak menjabat. Hal ini penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya terkait proses pemecatan tersebut.Sebaiknya diumumkan, bila perlu diserahkan ke APH agar kasusnya terang benderang. Jika ada korupsi, bukan hanya diberhentikan, tetapi juga ditahan agar memberikan efek jera. Jangan berlagak bersih,” tegas warga.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Yusuf Batubara diberhentikan oleh Bupati Deli Serdang berdasarkan hasil audit Inspektorat yang menemukan adanya pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan Desa Paluh Kurau.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa Yusuf Batubara, selaku Kepala Desa Paluh Kurau, menerima Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.522.180.000 pada tahun 2022.

Diduga, anggaran tersebut tidak jelas peruntukannya. Yusuf mengalokasikan Rp122.296.500 untuk pembangunan TPA/madrasah non formal desa dan Rp110.185.000 untuk pembangunan/peningkatan/pengerasan jembatan desa.

Pada tahun 2023, Yusuf Batubara menerima ADD sebesar Rp1.385.852.000. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana kepemudaan dan olahraga desa sebesar Rp90.000.000, pembangunan/rehabilitasi situs bersejarah desa sebesar Rp110.000.000, dan pembangunan parit/selokan sebesar Rp217.685.000.

Selanjutnya, pada tahun 2024, Yusuf kembali menerima ADD sebesar Rp1.389.961.000. Alokasi dana meliputi pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana kepemudaan dan olahraga desa sebesar Rp79.800.000, pembangunan/rehabilitasi situs bersejarah desa sebesar Rp19.700.000, dan pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa sebesar Rp98.675.000.

Selain itu, Yusuf juga mengalokasikan Rp201.545.000 untuk pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana, yang kemudian menuai pertanyaan dari publik. (Tim)

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page