DELI SERDANG.analisaone.com – Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terus memperdalam pemeriksaan dugaan penyimpangan yang melibatkan pegawai di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kasus ini mencuat beriringan dengan pengunduran diri seorang pejabat di bidang pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Deli Serdang, Eddy Hermawan, membenarkan adanya proses pergantian pejabat sekaligus dugaan pelanggaran yang sedang diteliti.
“Ada dugaan menerima suap dari pihak ketiga. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Eddy, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, penataan jabatan yang sedang berjalan diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah.
Secara terpisah, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Gita Priscilia mengungkapkan timnya telah mendatangi dan meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah serta salah satu kepala subbidang. Selanjutnya, kami masih akan memanggil pihak-pihak lain untuk melengkapi bukti-bukti pemeriksaan,” jelas Gita.
Jika nantinya dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat terjerat sanksi pidana maupun sanksi kedisiplinan. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan suap diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sementara melalui KUHP Baru yang baru berlaku per 2 Oktober 2026, pasal terkait gratifikasi juga mengancam pidana penjara dan denda yang tidak ringan.
Selain itu, status kepegawaian sebagai ASN juga dapat terancam dengan pemecatan tidak dengan hormat.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap setiap bentuk pelanggaran.
“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan jabatan apa pun. Setiap indikasi pelanggaran akan ditelusuri tuntas sesuai jalur hukum yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegas Bupati.(ri).
