Medan.AnalisaOne.com I Menyikapi tentang pemberitaan disalah satu media ternama di Kota Medan, Kuasa Hukum Dinda Yuliana, Joko Pranata Situmeang, SH, MH menyayangi sikap Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang yang sembarangan memberikan stetmen di media. Rabu, (6/7).
“Kepada bapak Bambang, harus berhati-hati mengeluarkan stetmen. Dan harus bisa dipertanggung jawabkan.” Ujar Joko Pranata Situmeang,SH,MH kuasa Hukum Dinda Yuliana.
Joko menjelaskan pihaknya telah mendapat berita dari Media saat gelar konfrensi pers Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang. Diketahui dalam pemberitaan itu, pada menit 2 didetik 30 lebih, Beliau menjelaskan bahwa klien kami Dinda Yuliana dipanggil sebagai saksi, dan kemudian diperiksa 1x24jam dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas pemberitaan itu, kita dari Kuasa Hukum Dinda langsung menanggapinya.dan telah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara.
“Jadi setelah mendengar pemberitaan itu, kita selaku Kuasa Hukum Dinda telah lakukan langkah prefentif, jadi kita laporkan ke Polda Sumut. Karena menurut kita ini berita bohong kepada publik.” Kata JPS saat gelar Konfrensi Pers di RM Rasa Bunda, Jl Iskandar Muda ,Kota Medan.
Dalam siaran persnya, Joko menyebutkan bahwa kliennya atasnama Dinda Yuliana yang juga Selebgram Medan telah dipanggil pihak Kepolisian Polsek Percut Seituan untuk hadir pada tanggal 28 Juni tahun 2022 agar dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Jadi pada tanggal 20 Juni tahun 2022 surat panggilan itu sampai ke kami. Dalam surat itu klien kami dipanggil untuk menghadiri panggilan pada tanggal 28 Juni tahun 2022, pukul 10.30 untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, bukan sebagai saksi” kata JPS yang pernah menjadi Kordinator Aksi Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah.
Sehingga menurut Joko pihaknya telah melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan berserta penyidik ke Propam Poldasu.
“Jadi laporan kita ke propam tentang tidak profesionalnya Kanit Reskrim dan penyidik Polsek Percut Seituan. Dan ini kita laporkan mungkin ke krimsus ya jatuhnya, Karena juga ada laporan berita bohong yang masuk dalam UU ITE. Jadi sudah dilaporkan ke Polda Sumut pada tanggal 5 juli 2022.sudah masuk semalam.” Sebut Joko.
Joko juga menjelaskan bahwa Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan membuat bantahan di dalam pemberitaan di media. Dimana ia membantah adanya dugaan pemerasan terhadap klien saya.
“Itu sah-sah saja jika dibantah.namun kami tetap komit dan akan memberikan bukti-bukti itu ke Polda. Karena kalau dipemberitaan mereka, bilang klien saya yang minta ketemu.
Namun kita komit pada laporan klien saya, bahwa mereka (Polisi) yg meminta ketemu di cafe Kenzo. Dan disitu ada pembahasan tentang dana (uang)” jelas Joko.
Tidak hanya itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Juga menyatakan bahwa klien kami ada dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Polsek Medan Barat, dilaporkan ke Polres Belawan, ada laporan di Polsek Percut.
“Harus diperhatikan tentang tuduhan adanya klien kami di laporkan. Jadi coba diperhatikan mana laporan yang lebih tua.apakah di Polsek Percut, Polda Sumatera Utara, Polsek Medan Barat, atau di Polres Belawan” ujarnya.
Jauh dikatakan Joko, dirinya selaku Kuasa Hukum Dinda Yuliana meminta kepada Kepolisian agar transfaran dalam menyikapi laporan kami di Polda Sumatera Utara.
“Kita pinta agar proses hukum terhadap laporan yang kami masukan ke Polda transfaran dilakukan” harapnya.
Sementara, Praktisi Hukum Muhammad Iqbal Tarigan,SH,MH dari Biro Hukum Sanskerta Medan saat dimintai tanggapan atas kejadian saling melapor antara Pelapor dengan terlapor Dinda Yuliana menjelaskan bahwa proses hukum tetap harus dihormati.
“Jika memang terbukti Dinda Yuliana tidak bersalah, ya segera di bebaskan. terkait adanya laporan ke Propam yang dilayangkan oleh kuasa Hukum Dinda, itu tentang profesionalnya menjalankan proses penyidikan. Artinya itu sah dilaporkan. Namun inikan ada 2 kasus. bahwa ini adalah delik aduan. Ada pelapor yang dalam hal ini telah dirugikan, jadi tetap harus menghormati hukum yang berjalan.” Kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, Jika nantinya pihak Polsek Percut Seituan terbukti melakukan kesalahan akan diproses.
” Nah ini casenya berbeda.jika terbukti Polsek Percut Seituan melakukan kesalahan dalam proses penyidikannya tentu akan diproses. namun laporan para korban kan juga harus berjalan. Nah, apakah nanti pihak Polda sendiri yang mengambil alih, atau tetap pada Polsek Percut Seituan.jadi kita hanya menunggu” kata Iqbal.(rel/ri).