Sunggal.AnalisaOne.com I Lagi – lagi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang menjadi catatan merah terkait hilangnya Retribusi Izin Pembangunan Tower yang saat ini sedang tahap pembangunan di Desa Sei Semayang.
Parahnya, Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Eko Sapriadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (5/7). terkait adanya dugaan pembangunan Tower tidak ada izin IMB yang beralih menjadi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak mau menjawab.
Hingga berita ini diturunkan, Bangunan tower diduga tidak berizin diduga milik PT.Protelindo berdiri di lokasi tanah seorang oknum pensiunan Pengadilan Negeri Medan.
Dari keterangan warga, Pemilik tanah tersebut telah mempunyai dua orang anak yang bekerja sebagai jaksa di Propinsi Sumatera Utara.
“Pemilik tanah pensiunan Pengadilan Negeri Medan bang. Dia punya anak yang bekerja sebagai jaksa juga. Jadi para warga sudah diberikan kompensasi sebesar Rp.500.000/ KK” Ujar Sumber.
Dilokasi, terlihat para pekerja diduga dari Perusahaan PT.Protelindo membangunan tower tidak berdasarkan gambar teknis yang telah di tetapkan oleh perusahaan.
Salah seorang pekerja saat dikonfirmasi wartawan tidak mengetahui siapa penanggung jawab pembangunan Tower tidak berizin tersebut.
“Kami tidak tahu siapa pak.kami hanya bekerja aja disini”sebut pekerja.
Sementara, Pemilik tanah yang diketahui bernama Liling Ginting membenarkan bahwa tanahnya dikontrak oleh perusahaan untuk pembangunan Tower diduga dari PT.Protelindo.
“Ia ini dikontrak Perusahaan selama 10 tahun. sebulan menerima Rp.2,5 juta kami. kalau warga masyarakat sudah diberikan sebesar Rp.500.000/KK.” Ujar Ginting.(ri).