Langkat.AnalisaOne.com I Dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat masih beragendakan pembuktian dan keterangan saksi.
Dalam persidangan beragendakan pembuktian, Jaksa Penuntut Umum, Jimmy Carter Aritonang, SH, MH meminta kepada Majelis Hakim agar para saksi korban Elisusanti di periksa sekaligus.
Saksi sekaligus korban, Elisusanti warga Desa Sidomulyo, Kabupaten Langkat, saat di hadapan majelis Hakim PN Stabat menyebutkan bahwa korban di jual oleh Terdakwa (Waliati) kepada agen bernama Nandini (Madan) warga Negara Malaysia.
“Sebaik sampai di Malaysia, semua barang saya di sita sama Madan Nandini ini. Bahkan, handphone saya juga di ambilnya hingga tidak bisa berkomunikasi. Dan saya sempat bilang kenapa di ambil semua, namun Madan Nandini bilang ke saya dengan nada kasar bahwa ” kau sudah saya beli dari Waliati (terdakwa) sebesar Rp.32 juta”. Jadi kau jangan macam-macam” ujar korban Elisusanti menirukan kata Madan Nadini warga Malaysia saat di PN Stabat.
Dalam persidangan, hakim meminta keterangan dari saksi korban Dugaan TPPO, Rismawati dan Nurfaisah. Dimana keduanya menyebutkan tidak kenal dengan pelaku Waliati.
“Saya tidak kenal kali dengan Waliati (Pelaku), tapi setahu saya Waliati ini pedagang nasi goreng, dan saat itu Waliati yang menawarkan kepada saya kalau ada yang mau kerja Ibu Rumah Tangga (IRT) ke Malaysia datang saja ke rumah ibu ya, namun Risma tidak mengetahui tentang berapa gajinya” kata saksi Rismawati.
Selanjutnya, saksi yang merupakan suami korban, Junaidi Ginting dalam persidangan juga menyebutkan bahwa tidak mengenal Waliati yang merupakan orang yang memberangkatkan istrinya dari Medan.
“Saya tidak kenal majelis. Saya mengetahui keberangkatan istri saya dari anak saya, mereka bilang mamaknya berangkat ke Malaysia. Saya keberatan majelis karena saya tidak mengizinkannya. Lalu saya telfon Waliati, saya tanyak keberadaan istri saya, tapi Waliati sebut kepada saya “itu bukan urusan kamu”, lalu saya tanyakan lagi, tapi Waliati sebut bacot kau -bacot kau, makanya saya emosi melaporkannya”kata Junaidi.
Sempat terlihat tegang, pasalnya Pengacara terdakwa memberikan pertanyaan berulang – ulang kepada saksi Junaidi hingga Hakim menegur.
“Jangan kamu tanyakan lagi itu.tadikan sudah dijawab oleh saksi. Buat pertanyaan yang lain” beber majelis hakim.
Lantas pengecara Terdakwa memberikan pertanyaan kepada Junaidi Ginting “apakah PH terdakwa pernah mengajukan perdamaian atau musyawarah keluargaan kepada keluarga? Namun karena uang makanya tidak jadi berdamai kan.
Melihat itu, hakim langsung menegur Pengacara terdakwa lantaran terlihat emosi mengajukan pertanyaan kepada saksi Junaidi.
Lalu Pengacara Terdakwa menceritakan bahwa dirinya punya pengalaman yang buruk dengan saksi Junaidi karena saat ingin melakukan musyawarah atau perdamaian selalu di rekam oleh Junaidi yang berlatarbelakang media atau wartawan.
“Izin majelis saya punya pengalaman buruk dengan saksi Junaidi, karena saksi selalu merekam saat melakukan musyawarah atau perdamaian. Karena saksi berlatar belakang media atau wartawan” ujarnya.
Lantas hakim menegur Saksi Junaidi agar meletakkan posisinya sebagai saksi bukan sebagai media.
Tak sampai disitu, lalu Junaidi langsung membantah tudingan pengecara terdakwa yang menyebutkan karena uang.
“Bukan karena uang, ini adalah harga diri dan membuktikan bahwa dirinya di bilang bacot oleh Pelaku (Waliati)” ujar Junaidi.
Terpisah, mendengar pembuktian dan keterangan beberapa orang saksi, Hakim Ketua menutup persidangan dan melanjutkan Minggu depan dengan agenda keterangan saksi ahli.(Ri).