Kejagung Tetapkan Tersangka 3 Perusahaan Korporasi Migor, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group Masuk Jadi Tersangka

Jakarta.AnalisaOne.com I Dugaan kejahatan Korupsi Minyak Goreng kini telah memasuki babak akhir di Kejaksaan Agung.

Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 Perusahaan ternama yang menjadi tersangka dugaan korupsi Korporasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng.

Ketiga perusahan itu, yakni Permata Hijau Group (PHG), Wilmar Group, dan Musi Mas Group, terbukti sebagai perusahaan yang menjadi Korporasi dalam pemberian izin ekspor minyak goreng.

“Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, dan yang ketiga korporasi Musim Mas Group,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6).

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara kasus dugaan korupsi minyak goreng yang menjerat lima orang tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT.Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT.Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

“Perkara kelimanya telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman bervariasi. Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari pada tiga korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka,” pungkas Ketut mengakhiri.(tim).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *