Sidang Apin BK di PN Medan Molor, JPU Tuntut Hanya 5 Tahun Penjara

Foto : Sidang tuntutan Bos Judi, Apin BK di PN Medan terlihat molor.

Medan.AnalisaOne.com I Sebelumnya, sidang tuntutan bos judi online Apin BK sempat ditunda dua kali, karena JPU tidak menyiapkan berkas perkara tuntutan sesuai jadwal sidang yang ditentukan dan meminta tambahan waktu kepada Majelis hakim untuk pembacaan nota tuntutan.

“Izin, Majelis. Berhubung karena kami jaksa penuntut umum belum bisa siap. Kami mohon waktunya hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 majelis,” kata Felix, Senin (12/6/2023). Lalu.

JPU Felix mengaku kesulitan menyiapkan berkas tuntutan karena banyaknya barang bukti.”Barang bukti banyak, jadi ini harus dipilah-pilah, kita harus betul-betul detil,”ujarnya.

Namun saat jadwal pelaksanaan sidang Bos Judi Onlin,hari kamis tanggal (15/6/2023), Sidang tuntutan bos Judi online Apin BK itu kembali molor di Pengadilan Negeri Medan. Sidang yang beragenda tuntutan itu terlihat dilaksanakan hingga 7 jam lamanya. Tidak tahu penyebab pasti, namun para awak media sudah menunggu lama di Pengadilan Negeri Medan.

Dilokasi, sidang bos Judi online, Apin BK baru dilaksanakan pada pukul 17.00 wib. Telihat hakim yang diketuai oleh Dahlan Tarigan beserta hakim anggota mulai memasuki ruang persidangan di Cakra 9 pengadilan Negeri Medan.

Sayangnya, dalam sidang tuntutan Apin BK yang dilakukan secara virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Apin BK selama 5 tahun penjara. Padahal Apin BK telah terbukti dan didakwa kasus perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut Apin BK untuk membayar denda sebesar Rp.100. juta, Subsider 3 bulan penjara.

“Dituntut 5 tahun penjara dikurangi penahanan kurungan selama ini dan denda Rp.100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Felix Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/6/2023).

Alasan JPU Felix menuntut Ringan Bos Judi Online, Apin BK 5 tahun lantaran terdakwa Apin BK terlihat sopan dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga. Namun hal yang memberatkan terdakwa, Apin BK melakukan perlawanan hukum lantaran tidak mendukung program pemerintah.

“Hal yang memberatkan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tidak mendukung program pemerintah dan melakukan Tindak Pidana Perjudian dan Pencucian Uang. Dan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga untuk kebutuhan anak dan istri,” jelasnya.

Untuk selanjutnya usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim, Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa Apin BK melalui Penasihat Hukumnya.(ri).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *