Sibolga.AnalisaOne.com – Kantor Pertanahan Kota Sibolga mencatat tonggak sejarah baru dalam modernisasi layanan pertanahan dengan menyerahkan Sertipikat Elektronik Wakaf yang keduakalinya. Salah satunya kepada Kementerian Agama Kota Sibolga.
Acara serah terima yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Sibolga ini menandai komitmen kuat dalam transformasi digital pengelolaan aset keagamaan. Rabu,(22/10).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, Anzar Abidin Nadjpa, S.S.T., M.A.P., secara resmi menyerahkan sertipikat tersebut kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis, S.HI. Sertipikat elektronik ini mencakup tanah wakaf yang berlokasi strategis di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam sambutannya, Anzar Abidin Nadjpa menekankan keunggulan sertipikat elektronik dibandingkan dengan sertipikat konvensional.
“Sertipikat elektronik menawarkan keamanan data yang lebih baik, kemudahan dalam verifikasi keaslian, serta efisiensi dalam penyimpanan dokumen. Risiko kehilangan, kerusakan, atau pemalsuan dokumen dapat diminimalisir secara signifikan,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan layanan pertanahan yang modern, cepat, dan transparan.
Muhammad Rosyadi Lubis menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan bahwa sertipikat elektronik akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terhadap aset wakaf yang dikelola oleh Kementerian Agama.
“Kami sangat mengapresiasi langkah inovatif dari Kantor Pertanahan Kota Sibolga. Ini adalah bentuk pelayanan yang sangat kami butuhkan untuk menjaga aset-aset umat,” katanya.
Penyerahan sertipikat elektronik wakaf ini diharapkan menjadi model baru bagi digitalisasi aset-aset lainnya di Kota Sibolga. Sinergi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama diharapkan terus berlanjut untuk mendukung program digitalisasi pertanahan nasional, menuju pelayanan publik yang berkelas dunia.
Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat transformasi digital di semua lini layanan pertanahan.
Dengan digitalisasi, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.(tim).
