LANGKAT.AnalisaOne.com – Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terus bertambah. Pembangunan yang digencarkan tersebut bertujuan agar layanan gizi bisa sampai merata ke seluruh penerima manfaat.

Namun, berkembangnya SPPG justru menjadi masalah baru bagi masyarakat sekitar Kecamatan Stabat. Beberapa unit SPPG diduga beroperasi tanpa memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan yang semakin meluas.
Kasus serupa terjadi pada SPPG Kwala Bingai yang berlokasi di Asrama Polri (Aspol) Polres Langkat dan SPPG Pantai Gemi 2.
Untuk SPPG di Aspol Polres Langkat, meskipun belum ada keluhan yang terdengar secara terbuka, diduga karena unit tersebut dibina Yayasan Tathya Dharaka Sejati yang dipimpin istri Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo.
Namun hasil pantauan lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Drainase di lokasi tersebut tampak tergenangi limbah yang berwarna pekat dan menyebarkan bau busuk.
Seorang relawan di SPPG tersebut mengakui bahwa tidak ada sistem IPAL yang layak di lokasi. Limbah dari aktivitas dapur hanya disaring menggunakan jaring kawat saja, tanpa adanya pemisah lemak (grease trap) atau proses pengolahan lainnya selama berbulan-bulan. Pengelola terkesan tidak memperdulikan kelangsungan ekosistem dan kenyamanan warga sekitar.
beberapa wartawan yang mencoba mengkonfirmasi kepada AKBP David Trio Prasojo sejak Sabtu (21/2/2026) belum mendapatkan tanggapan apapun, termasuk pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan.
Tak hanya di Aspol Polres Langkat, masyarakat sekitar SPPG Pantai Gemi 2 juga mengeluhkan aroma busuk yang mengganggu. Bahkan petani di lokasi tersebut merasakan dampaknya secara langsung, setelah areal pertanian mereka sempat tercemar limbah beberapa waktu lalu.
“Beberapa waktu yang lalu, sawah kami tercemar limbah dari dapur MBG itu. Saat itu mereka harus memanggil mobil pemadam kebakaran untuk menyemprot saluran limbah yang tersumbat, yang akhirnya mengalir ke sawah kami,” ujar seorang petani yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (21/2/2026).
Menurut petani tersebut, aktivitas SPPG tidak seharusnya mengganggu kenyamanan warga dan merusak sumber mata pencaharian mereka. Seorang relawan di SPPG Pantai Gemi 2 juga menambahkan bahwa terkadang bau limbah sampai masuk ke rumah warga, dan pernah ada kasus lain di mana petani lain mengajukan keluhan terkait pencemaran.
Kepala SPPG Pantai Gemi 2, Bella, juga tidak memberikan komentar ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Langkat, Ali Ikhsan menjelaskan bahwa pembuatan IPAL bisa dilakukan secara bertahap setelah dapur mulai beroperasi. “IPAL dapat dibuat menyusul karena pembuatannya akan disesuaikan dengan arahan tim dari Dinas Kesehatan terkait pemberian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ucapnya.
Ia juga menyatakan bahwa ada mekanisme sanksi bagi SPPG yang terbukti membuang limbah sembarangan, meskipun sejauh ini hanya berbentuk peringatan melalui platform pemantauan digital Tauwas yang digunakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Saya sudah mengetahui beberapa kasus melalui media sosial dan langsung melakukan konfirmasi kepada kepala SPPG terkait. Salah satunya adalah SPPG Perniagaan yang segera akan membuat IPAL,” tambah Ikhsan.
Diketahui bahwa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana telah menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki IPAL, karena persyaratan tersebut menjadi dasar pemberian SLHS sebagai izin operasional. Meskipun BGN memberikan kesempatan bagi SPPG yang belum memiliki IPAL, namun SPPG Kwala Bingai dan Pantai Gemi 2 yang sudah beroperasi lebih dari 6 bulan tampaknya mengabaikan instruksi tersebut.
