Labuhanbatu Utara.AnalisaOne.com – Aktivitas galian C yang berlokasi di Bukit Dame, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi sorotan tajam. Pasalnya, galian tanah ini diduga kuat menjadi penyebab utama tersumbatnya saluran parit di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bukit Dame. Akibatnya, badan jalan terancam rusak parah.
Pantauan di lapangan menunjukkan, parit yang seharusnya berfungsi sebagai saluran air, kini tertimbun material tanah dari lokasi galian C. Kondisi ini semakin diperparah saat musim penghujan tiba. Air meluap ke badan jalan, menggenangi aspal dan beton, yang berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
“Kerusakan badan jalan sudah mulai terlihat di bagian tepi. Kemiringan jalan beton sudah tampak jelas, dan ini sangat mungkin menyebabkan jalan amblas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga tersebut juga menambahkan, kondisi Jalinsum Bukit Dame yang memiliki panjang sekitar 200 meter sangat memprihatinkan. Saluran parit yang dibangun saat proyek jalan beton, kini dipenuhi tanah akibat aktivitas galian C yang berjarak sekitar 50 meter dari badan jalan.
Selain masalah genangan air saat musim hujan, warga juga mengeluhkan debu yang beterbangan saat musim kemarau. Kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara yang melintas.
Kejadian ini memicu pertanyaan publik mengenai legalitas izin galian C tersebut. Warga menduga kuat, aktivitas penambangan ini tidak memiliki izin resmi.
“Tidak ada plang izin yang dipasang di lokasi galian. Kami menduga pemiliknya adalah oknum Kepala Desa,” ungkap sumber yang sama.
Warga berharap agar pemerintah daerah segera bertindak tegas dengan menutup lokasi galian C. Mereka khawatir, longsoran tanah dari bekas galian akan terus menimbun parit dan meluber ke badan jalan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lingkungan Hidup Labura, A. Naibaho, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai dampak galian C ini. Padahal, pesan konfirmasi yang dikirimkan telah dibaca.
Ketua LSM LEPAS RI Kabupaten Labura, Herwin Sipahutar, menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Labura yang dinilai tidak peduli terhadap lingkungan. Ia mendesak Bupati Labura, Hendriyanto Sitorus, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas dan Sekjen LHK Labura.
“Kami meminta Polres Labuhanbatu untuk segera turun ke lokasi. Diduga galian C ini tidak memiliki izin, dan alat beratnya menggunakan solar subsidi. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami harap lokasi ini segera ditutup dan pelaku ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Herwin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas izin galian C dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi permasalahan ini. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak, sebelum kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan semakin parah.(ri).
