Pasutri Tua Medan Hadapi Eksekusi Rumah, Klaim Tak Pernah Jual Tanah yang Dihuni Puluhan Tahun

MEDAN.AnalisaOne.com – Mahadi Pasaribu dan Cut Rika Farido (berusia lebih dari 60 tahun), warga Jalan Sei Bertu No 38, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, menghadapi ancaman eksekusi rumah yang telah ditempatinya puluhan tahun. Pasutri itu menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah, dan menduga oknum jaringan mafia tanah terlibat dalam kasus ini.

Keterangan itu disampaikan kuasa hukum pasutri, Dr. M Sai Rangkuti, SH, MH, kepada wartawan pada Kamis (11/12). Menurutnya, pihak pengadilan dijadwalkan melaksanakan eksekusi meskipun telah ada kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan penggugat berinisial MSN pada tahun 2024.

“Klien kami adalah ahli waris tanah itu melalui hibah dari orang tua Cut Rika. Tempat itu bahkan dimana dia tinggal sejak lahir. Tanpa sepengetahuannya dan tanpa jual beli, tiba-tiba muncul Akta Jual Beli No 178/2009 yang dibuat dihadapan oknum Notaris PPAT berinisial O pada tanggal 8 Desember 2000,” ungkap Sai.

Kasus bermula pada tahun 2009 ketika pasutri itu ingin mengembangkan usaha. Mereka berkenalan dengan wanita berinisial HP (warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun) dan melakukan kerjasama untuk meminjam uang ke bank dengan agunan surat rumah. Total pencairan pinjaman adalah 450 juta rupiah, namun pasutri itu hanya menerima 200 juta rupiah dan kemudian melakukan pembayaran cicilan secara lancar.

Namun, usaha tidak berjalan sesuai harapan sehingga pembayaran cicilan mengalami kemacetan. HP kemudian membujuk pasutri itu untuk mengalihkan objek tanah kepada MSN yang dikenalkannya. Setelah diteliti, ternyata tidak ada transaksi jual beli yang sebenarnya dilakukan oleh pasutri itu.

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap HP dan MSN karena diduga ada perbuatan melawan hukum. Kami juga meminta Ketua Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri untuk menangguhkan eksekusi karena ada kesepakatan perdamaian,” jelas Sai.

Menurutnya, putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi (No 540/Pdt-6/2019/PN Medan tanggal 6 Mei 2020) kurang memadai karena penggugat MSN tidak membuktikan alas kepemilikan dan hanya menghadirkan somasi. “Kita harap aparat penegak hukum bertindak dengan hati nurani. Jangan berikan keputusan tanpa bukti dan saksi,” tegas Sai yang menambahkan cinta terhadap NKRI harga mati.

Meskipun kesepakatan perdamaian telah dibuat, MSN tidak hadir dalam rapat koordinasi (rakor) di Polrestabes Medan kemarin. Keesokan harinya, pasutri itu malah menerima pemberitahuan bahwa eksekusi akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan.(Rel).

Mungkin Anda Menyukai

You cannot copy content of this page