SPRI Desak Gubsu Minta Maaf dan Hukum Oknum ASN RSJ Prof Dr M Ildrem

Medan.AnalisaOne.com I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk meminta maaf atas prilaku kasar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkerja di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr. M Ildrem beralamat jalan Tali Air, No. 21, Kec. Medan Tuntungan, Kota Medan.

Pasalnya Oknum ASN jajaran Pemerintahan Sumatera Utara yang diketahui berinisial WK bekerja di RSJ Prof Dr. M Ildrem tersebut telah menghalang – halangi tugas jurnalis dan mengajak adu jotos saat melakukan kegiatan peliputan vaksinasi di Rumah Sakit Jiwa.

Akibat ulah oknum ASN jajaran Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara itu, telah mencoreng visi Sumut Bermartabat yang selama ini dikenal sebagai visi Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah.

Atas prilaku itu, DPD Serikat Pers Republik Indonesia Sumatera Utara (DPD SPRI Sumut) meminta agar Gubernur Sumatera Utara untuk mengusut serta membina para ASN di lingkungan Pemprov Sumut agar memahami tugas dan fungsi jurnalis saat menjalankan tugas profesinya.

“SPRI Sumut mendesak Gubsu Edy Rahmayadi memerintahkan Kepala BKD Pemprov Sumut untuk memeriksa dan membina serta menghukum oknum ASN berinisial WK yang tidak menunjukkan attitude sebagaimana ASN selayaknya,” ujar Ketua DPD SPRI Sumut Devis Karmoy melalui siaran persnya, Selasa (30/6/2021) kepada para wartawan di Medan.

Selain mencoreng “wajah” Sumut, upaya menghalang-halangi tugas jurnalis yang terjadi di RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem Medan menjadi salah satu indikator terhadap lemahnya pembinaan terhadap para ASN di lingkungan Pemprov Sumut.

Untuk itu SPRI Sumut mendorong agar tindakan menghalang-halangi jurnalis yang dialami wartawan di RS Prof Dr Muhammad Ildrem Medan harus diselesaikan secara hukum.

“Upaya menghalang-halangi tugas Pers jelas secara tegas diatur di Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, perilaku buruk oknum ASN dan sekuriti di RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem harus diselesaikan sesuai Ketentuan Pidana yang diatur dalam UU Pers,” tegas Karmoy.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (29/6/2021) siang, dimana perilaku menghalang-halangi dilakukan WK kepada Risky saat ingin melakukan liputan kegiatan Vaksinasi di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr. M Ildrem beralamat jalan Tali Air No. 21, Kecamatan Medan Tuntungan.

Padahal, sejumlah wartawan dari berbagai media di Kota Medan diundang oleh Direktur RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem untuk meliput proses vaksinasi terhadap para pasien di RSJ.

Tidak hanya itu, Rizky berprofesi sebagai jurnalis ternama di Kota Medan diajak adu jotos oleh WK, meski telah diberitahu bahwa kehadiran para jurnalis atas undangan Direktur RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem, namun oknum ASN berinisial WK bersama salah seorang security setempat tidak mempercayai dan ngotot mengajak berantam.

Ironisnya, oknum ASN tersebut mendesak agar karya jurnalis berita foto dihapus dari kameranya.

Hingga siaran pers ini dikeluarkan, belum ada upaya permohonan maaf dari Gubernur Sumatera Utara atas tindakan melawan hukum yang dilakukan aparaturnya.(rel/ri)).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *