Foto : terduga Pelaku Inisial ASD alias Ari dan inisial TP alias Tedy pembongkaran bersama inisial E yang disebut-sebut sebagai penadah saat di Mapolsek.
Binjai.AnalisaOne.com I Terkait kasus tangkap lepas oleh pihak Mapolsek Binjai Barat terhadap 2 pelaku pengrusakan dan pencurian di salah satu rumah kosong Jalan Pakis, Lingkungan VI, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat bersama tudingan seorang Ibu rumah Tangga (IRT) terduga sebagai penadah menuai pertanyaan.
Informasi yang diperoleh AnalisaOne.com dari Syahrel (65) merupakan keluarga pemilik rumah saat diwawancari Jumat (03/08/2023) kemarin menjelaskan ,”kalau rumah kami telah dirusak dan di jarah oleh kawanan pencuri adanya informasi dari tetangga’ Kata Syahrel.
Dijelaskan Syahrel lagi .,”Rumah itu milik Almarhum istri Saya Ratna Yuda, dan kami tinggal bersama sudah 15 Tahun lebih bersama anak-anak.
Namun setelah istri Saya meninggal dunia, beberapa bulan lalu kami masing pergi merantau, sehingga rumah bersama barang-barang perabot rumah tangga yang ada ditinggalkan dan tak ada penghuninya.
Diperantauan kami mendapat informasi, kalau rumah kami yang ditinggal di Kota Binjai kondisnya sudah hancur dan rusak serta barang-barang perabot rumah tangga hilang dicuri para komplotan maling.
Dan informasi yang kami peroleh, para pelaku diketahui diantaranya inisial ASD alias Ari dan inisial TP alias Tedy yang tercatat penduduk Payaroba di Kecamatan Binjai Barat, dan mendapat informasi itu Saya langsung berangkat ke Kota Binjai untuk melihat kondisi rumah tersebut.
Alangkah terkejutnya Saya melihat keadaan rumah dengan kondisi hancur berserta barang-barang yang keseluruhan nya sudah hilang, dan melihat stuasi yang ada Saya langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Binjai Barat.
Mendapat laporan lisan, pihak Polsek Binjai Barat langsuing turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek stuasi keadaan rumah yang sudah porak poranda, dan sepengembalian dari check TKP, Polisi menemukan pelaku Ari dan Tedy saat berjalan berduaan di Jalan Let Umar Baki Binjai Barat.
Dalam kesempatan itu pula kedua pelaku tersebut ditangkap dan diamankan yang selanjutnya dibawa ke Kantor Mapolsek Binjai Barat untuk dimintai keterangan “jelas Syahrel.
Saat di diamankan kedua pelaku itu, Lanjut Syahrel ,”Penyidik Polsek Binjai barat mengintrograsi Ari dan Tedy, dan kedua pelaku mengakui perbuatan jahat yang telah merusak rumah dan mencuri perabotan rumah tangga yang ada.
Dan bahkan dalam pemakuan pelaku kepada penyidik, juga menyebut-nyebut dan menyeret nama penadah berinisial E (48) yang tak lain adalah orang tua pelaku Ari, sehingga Polis langsung memangil inisial E untuk dibawa ke kantor Polsek Binjai Barat.
Kedua pelaku ditangkap dan diamankan hari Kamis Tanggal 03 Agustus 2023 sekira Pukul 16.45.WIB, selanjutnya penyidik memangil E yang terduga terlibat dala perkara pencurian tersebut.
Namun setelah Polisi melakukan pemeriksaan mengambil ketrerangan dan kami nilai terja dialoh kongko-kongko alias 86, akirnya Ari dan Tedy bersama inisial E dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti” Ungkap Syahrel.
“Lalu Saya bertanyak pada penyidik Polsek Binjai Barat mengapa merka tidak ditahan, lalu penyidik menjawab ,”tidak cukub bukti dan belum ada pelapor, dan Bapak Syahrel-red) melaporkan masalah ini tidak boleh, sebab Bapak Ayah sambungan dari Alihwaris dan harus ada surat kuasa dari salah satu Ahlihwaris pemilik rumah itu” Jelas Syahrel menyerupai ungkapan penyidik.
Dari penjelasan penyidik, maka Saya menghubungi Anak bawaan Almarhum Istri Saya agar membuat surat kuasa yang diminta penyidik, dan dengan adanya surat kuasa tersebut selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 05 Agustus 2023 saya serahkan surat tersebut kepada Ipda H.Silaban selaku Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat.
Dalam penjelasan Ipda H.Silaban mengatakan ,”Dengan adanya surat Kuasa ini, maka Pak Syarel sudah bisa membuat laporan dan pengaduan resmi dan selanjutnya akan kita proises penyelidikan nya dan menghadirkan 2 skasi-sksi” Papar Syahrel kembali menbiru perkataan Ipda H.Silaban.
Namun ke-esokan harinya pada hari Minggu Tanggal 06 Agustus 2023 Saya kembali ke Polsek Binjai Barat bersama saksi-saksi untuk membuat laporan pengaduan resmi, namun alangkah terkejutnya Saya kalau penyidik mengatakan, Saya tidak bisa membuat pengaduan walau sudah ada surat kuasa dan penyidik beralasan Saya bersetatus Ayah sambungan, dan penyidik juga mengatakan yang bisa membuat laporan resmi adalah anak-anak Almarum Ratna Yuda sebagai Alihwarisnya.
Dalam kasus ini Saya dipermainkan dan dibola-bola yang tidak mempunyai kepastian jelas, tentu saja kami menilai kalau adanya dugaan pihak penyidik telah kongko-kongko alias 86 hingga melepas pelaku dan menolak laporan pengaduan Saya dalam kasus perkara ini.
Dan kasus ini merupakan kejahatan hingga merugikan kami mencapai ratusan juta rupiah, kenapa masyarakat harus dipermainkan seperti ini, padahal Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen Sik saat pimpin Sertijab mengatakan ,”budayakan responsibilitas terhadap apa yang terjadi sekeliling jajaran Polres Binjai untuk memberikan citra positif terhadap polri.
Bahkan Kapolres Binjai mengajak kepada pejabat baru untuk bertekad dengan niat yang ihklas untuk melaksanakan tugas sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara yang gkita cintai ini.
Namun Pihak Polsek Binjai Barat melakukan tangkap lepas pada kedua pelaku dan penadahnya, padahal pelaku nya sudah sudah mengakui semua aksi kejahatan yang melakukan pembongkaran dan pengerusakan serta melakukan pencurian perabot rumah tangga, padahal penyidik berhak mengamankan pelaku setidaknya dengan waktu 1 X 24 Jam, dan Kami selaku korban sangat kecewa dengan kinerja Polsek Binjai Barat ,”Ketus Syarel tampa merasa kekecewaan.
Dalam kasus dugaan tangkap lepas pelaku pembongkaran pengerusakan dan pencurian perabot rumah tangga serta membebaskan seorang IRT disebut-sebut sebagai penadah barang hasil kejahat, Kapolsek Binjai Barat AKP Antonis Pasta Sitepu.SH ketika dikonfirmasi melalui Via Ponsel Whatsapp nya sama sekali tidak memberi jawaban hingga berita ini diterbitkan.(tim).