Sunggal.AnalisaOne.com I Ratusan warga Desa Sei Beras Kata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang geruduk kantor Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Sei Beras Kata.
Ratusan warga yang terdiri dari 5 dusun menolak akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa lantaran masih banyak warga Desa yang tidak mendapatkan C6 sebagai syarat memilih.
Dengan membawa karton bertuliskan “Panitia Tidak Jujur dan Tidak Terbuka”, “Tegakan Keadilan dan Demokrasi” Jangan ada dusta antara warga” warga meminta agar ratusan warga mendapatkan hak pilihnya untuk menentukan kepala Desa selama 6 tahun.
Warga menilai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) diduga sengaja tidak memasuki nama – nama warga untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilihan Tetap Kepala Desa (DPT).
Padahal warga telah mendaftarkan namanya ke Panitia untuk di masukan ke Daftar Pemilihan Tetap (DPT Desa Sei Beras Kata).
Erni Surbakti warga Sei Beras kata kecewa lantaran satu keluarga tidak ada mendapatkan C6. Padahal dirinya sudah puluhan tahun tinggal di Desa Sei Beras Kata.
“Saya dan keluarga kecewa lantaran satu keluarga kami tidak terdaftar di DPT Desa. Padahal kami sekeluarga sudah puluhan tahun tinggal di Desa Sei Beras Kata” ujar Erni kepada wartawan, Jumat,(16/4).
Tidak hanya Erni, Merri Sinaga (50) yang juga warga Desa Sei Beras Kata kecewa lantaran dirinya dan keluarga tidak terdaftar di DPT Desa. Padahal, sudah 16 tahun tinggal di Desa Sei Beras Kata.
“Saya sudah 16 tahun tinggal di Desa Sei Beras Kata, namun saya dan keluarga tidak mendapatkan hak untuk memilih Kepala Desa. Saya melihat ini ada kecurangan dalam penetapan DPT.kalau tidak sanggup, silahkan mundur dari ketua P2KD” ujar Merri.
Sementara Abdi selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sei Beras Kata kepada wartawan menjelaskan bahwa Daftar DPT pemilihan itu sudah ditentukan dari Kabupaten Deli Serdang.
“DPT itu sudah disahkan oleh Kabupaten Deli Serdang.jadi ada dua calon kepala Desa yang tidak datang untuk mnyepakati DPT ini. Kami sebagai panitia hanya menjalankan saja” kata Abdi.
Saat di singgung warga kenapa warga masyarakat yang tidak mendapatkan C6 tapi memiliki Kartu keluarga dan KTP tidak bisa memilih, Abdi hanya menjelaskan bahwa semua sudah diatur oleh Peraturan Bupati.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati tentang pemilihan Kepala Desa, bahwa jika warga masyarakat tidak mendapatkan C6 tidak dapat memilih. Begitu juga dengan warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga namun tidak mendapatkan C6 tidak bisa memilih.hal ini sudah di atur oleh Peraturan Bupati” sebutnya.
Sementara, dari data yang diterima AnalisaOne.com bahwa Desa Sei Beras Kata memiliki Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebanyak 3000 DPT terdiri dari 5 dusun Desa Sei Beras Kata.
Namun menurut data yang didapat warga bahwa panitia P2KD Desa Sei Beras Kata telah mengeluarkan 185 orang C6 untuk warga yang sudah meninggal dan 170 orang Data warga yang sudah pindah.
“Kami heran kenapa warga yang sudah meninggal dunia dan yang sudah pindah bisa keluar C6 nya,sedangkan kami yang masih hidup tidak keluar C6 nya” ungkap warga.
Terpisah, Ketua Umum LSM LPPAS RI, Jauli Manalu menilai bahwa kasus ini adalah modus baru untuk menghilangkan hak warga dalam pemilihan Kepala Desa yang akan di gelar pada Hari Senin, tanggal 18/4/2022.
Menurut Jauli, permasalahan ini sebelumnya sudah di ajukan warga agar nama – nama warga masuk dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Sayangnya, pengajuan itu hanya semboyan belaka dilakukan pelaksana Pilkades yang notabanenya terdiri dari orang dekat Kepala Desa.
“Bagaimana bisa warga yang sudah puluhan tahun menetap di Desa Sei Beras Kata tidak mendapatkan Haknya untuk memilih Kepala Desa. Sementara yang meninggal dan yang pindah mendapatkan C6. Padahal nama mereka sudah diajukan agar dimasukan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dan ini adalah bentuk kejahatan modus baru. Apalagi dikuatkan dengan Peraturan Bupati tentang pemilih yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga namun tidak mendapat C6, tidak dapat menggunakan hak suaranya alias tidak bisa memilih” kata Jauli.
Jauli meminta agar Bupati Kab.Deli Serdang segera menanggapi dan merubah aturan yang telah diperbuat lantaran itu sebagai kejahatan modus baru.
“Kita meminta agar Bupati Deli Serdang, Azhari Tambunan segera merevisi aturan Perbub itu agar tidak merugikan masyarakat. Dan masyarakat mendapatkan haknya untuk menentukan calon Kepala Desa yang diinginkannya” Kata Jauli mengakhiri.(ri).